Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Hotman Paris Ogah Jelaskan Maksud Kode Singgalang 1 yang Tertera di Dakwaan Irjen Teddy Minahasa

Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, ogah menjelaskan maksud kode Singgalang 1.

9 Februari 2023 | 12.35 WIB

Terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang eksepsi kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 9 Februari 2023. Teddy Minahasa meminta Dody untuk menukar sabu dengan tawas sebagai bonus anggota pada 17 Mei 2022 melalui pesan WhatsApp. Namun, Dody selaku Kapolres Bukittinggi mengatakan tidak berani melakukannya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Terdakwa Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang eksepsi kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 9 Februari 2023. Teddy Minahasa meminta Dody untuk menukar sabu dengan tawas sebagai bonus anggota pada 17 Mei 2022 melalui pesan WhatsApp. Namun, Dody selaku Kapolres Bukittinggi mengatakan tidak berani melakukannya. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Irjen Teddy Minahasa Putra, Hotman Paris Hutapea, ogah menjelaskan maksud Singgalang 1 yang diduga diucapkan kliennya. Dia beralasan, proses sidang baru di tahap eksepsi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kita kan masih eksepsi, nanti aja kalau sudah ke substansi, pokok perkara nanti satu-satu baru kita bahas nanti," ujar dia setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 9 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Hari ini sidang eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa kembali digelar di PN Jakbar. Agenda sidang adalah pembacaan eksepsi. Majelis hakim menolak seluruhnya eksepsi Teddy. 

Hotman kemudian mengungkit kembali bahwa perkara narkoba Teddy adalah penjebakan Linda Pujiastuti alias Anita yang tidak mulus. Menurut dia, barang bukti berupa lima kilogram sabu yang beredar ke Jakarta bukan berasal dari Kota Bukittinggi.

Sebab, pengacara kondang ini melihat ada sabu yang disisihkan untuk pengadilan di Bukittinggi sebagai barang bukti milik tersangka yang ditangkap sebelumnya.

"Tapi kok tiba-tiba sebulan kemudian ada di rumahnya Linda sama Dody? Jadi pertanyaannya, yang berdagang itu siapa? Yang berdagang itu yang jelas bukan Teddy," kata dia.

Dalam persidangan kemarin, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menanyakan maksud dari Singgalang 1. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setyo Adhi Wicaksono menjelaskan kode itu adalah panggilan untuk Kapolda Sumatera Barat. Saat itu, posisi Kapolda Sumbar dijabat Teddy Minahasa.

Kode Singgalang 1 terungkap

Kode Singgalang 1 pertama kali terungkap dalam dakwaan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara. Kode tersebut juga tertulis dalam dakwaan Teddy.

Ceritanya, Teddy diduga yang mengucapkan kode tersebut dalam acara makan malam di Hotel Santika, Kota Bukittinggi pada 20 Mei 2022. "Saksi Teddy Minahasa Putra mengatakan 'jangan lupa Singgalang 1' kepada terdakwa," demikian bunyi dakwaan Dody.

Sebelum percakapan itu terjadi, Teddy mengirimkan pesan WhatsApp kepada Dody pada 17 Mei 2022 agar menukar sabu dengan tawas sebagai bonus anggota. Tetapi, Dody yang kala itu menjabat Kapolres Bukittinggi menyatakan tidak berani melakukannya.

Dody kemudian membahas pesan Teddy itu dengan seorang bernama Syamsul Ma'arif alias Arif. Arief merespons, pesan tersebut rawan untuk dilaksanakan. Alasannya, keduanya tak berpengalaman menukar sabu, apalagi punya jaringan narkoba.

Pada 20 Mei 2022 itu juga, Dody menyambangi kamar Teddy di lantai delapan Hotel Santika. Teddy memintanya mengambil 10 kilogram sabu untuk undercover buy dan bonus anggota.

Namun, Dody Prawiranegara hanya menukar lima kilogram sabu dengan lima kilogram tawas. Berat ini adalah selisih dari 41,4 kilogram sabu yang disita Polres Bukittinggi. 

Eksekutor atau orang yang melakukan penukaran ini adalah Arif atas permintaan Dody. Barang haram itu kemudian diletakkan di ruangan Kapolres Bukittinggi.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus