Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Ibu Ronald Tannur: Kalau Anak Saya Salah Pantas Dihukum, Tidak Mungkin Saya Suap Hakim

Ibu dari Ronald Tannur menjadi terdakwa suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiga hakim itu yang memvonis bebas anaknya.

18 Maret 2025 | 15.34 WIB

Terpidana Gregorius Ronald Tannur berbicara dengan ibundanya, Meirizka Widjaja Tannur, sebelum menunggu sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 17 Maret 2025.  Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Terpidana Gregorius Ronald Tannur berbicara dengan ibundanya, Meirizka Widjaja Tannur, sebelum menunggu sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 17 Maret 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Meirizka Tannur, terdakwa perkara suap hakim dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur tidak menolak apabila anaknya mesti diproses hukum apabila terbukti salah atas pidana penganiayaan dan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kalau salah dia (Ronald Tannur) pantas dihukum, ngapain saya sampai menyuap hakim? Jelas gak mungkin,” ujar Meirizka Tannur di ruang sidang Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, pada Senin, 17 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebagai ibu kandungnya, Meirizka Tannur mengatakan dirinya sangat memahami sifat dari anaknya. Di hadapan para peserta sidang, Meirizka Tannur menuturkan bahwa dia mengajarkan anaknya agar tidak berbuat salah. “Apalagi sampai menyuap hakim, jelas-jelas itu nggak mungkin,” tutur dia. 

Pernyataan itu disampaikan Meirizka saat ia diberikan kesempatan untuk memverifikasi keterangan yang disampaikan oleh Ronald Tannur. Dalam persidangan ini, Ronald Tannur turut dihadirkan dalam kapasitas saksi. 

Saat menyampaikan kesaksiannya, Ronald Tannur dihujani pertanyaan secara bergantian dari Jaksa Penuntut Umum, penasehat hukum Lisa Rachmat, dan penasehat hukum Meirizka Widjaja Tannur soal dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dari penasehat hukum Ibunya, Ronald ditanya soal perasaannya saat mengetahui Meirizka Widjaja Tannur menjadi terdakwa karena menyuap hakim untuk membebaskannya. 

“Hancur Pak, apa lagi yang bisa saya katakan? Saya menyesal, jika saya tidak pergi malam itu, tidak ada kejadian seperti ini,” kata Ronald. Setelah mengetahui perasaan Ronald Tannur, penasehat hukum yang sama menagih pesan yang ingin disampaikan kepada ibunya. “Maaf ya Mah,” ujar Ronald Tannur.

Permintaan maaf dari Ronald Tannur itupun dibalas oleh Ibunya. “Mama sudah memaafkan kamu Ronald, mama minta kamu doa aja ya, mama juga akan doa buat kamu,” kata Meirizka Tannur. 

Kasus ini berawal ketika Polres Kota Besar Surabaya mengusut kasus penganiayaan berat oleh Ronald Tannur yang menewaskan Dini di kawasan Lenmarc Mall di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya, pada 4 Oktober 2023. Perkara terungkap setelah Ronald melaporkan tewasnya korban ke Kepolisian Sektor Lakarsantri. Petugas kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan menemukan sejumlah kejanggalan pada penyebab kematian korban.

Ronald divonis bebas oleh tiga hakim PN Surabaya yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul. Kejaksaan Agung kemudian mengusut dugaan gratifikasi dan suap hakim di balik vonis janggal itu.

Para hakim itu didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau sekitar Rp 3,67 miliar dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, melalui pengacaranya, Lisa Rachmat. Jaksa penuntut umum (JPU) menduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada mereka untuk diadili. 

Ketiganya diduga telah mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh pengacara Lisa Rachmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap kliennya, Ronald Tannur. "Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) Bagus Kusuma Wardhana dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 24 Desember 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus