Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

ICW: Pemangkasan Anggaran Bukan Jadi Alasan Lemahnya Pemberantasan Korupsi

ICW mengatakan pemangkasan anggaran akan berdampak secara kuantitatif terhadap pemberantasan korupsi. Tetap perlu political will.

18 Februari 2025 | 19.17 WIB

Ilustrasi KPK. ANTARA
Perbesar
Ilustrasi KPK. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch atau ICW menilai pemangkasan anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto juga akan berpengaruh terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal itu terlihat dari hasil analiasa ICW terhadap Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Koordinator bidang Pengelolaan Pengetahuan ICW Wana Alamsyah mengatakan, berdasarkan hasil analisis ICW terhadap DIPA Tahun Anggaran 2025 milik KPK diketahui pemangkasan anggaran sekitar 16 persen.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Ini tentu akan melemahkan upaya penindakan kasus korupsi serta layanan aduan masyarakat yang dikelola oleh KPK," kata Wana melalui keterangan resminya, Selasa, 18 Februari 2025. 

Bagi ICW, kata Wana, pemangkasan anggaran yang terjadi di penegak hukum akan berpengaruh secara kuantitatif terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.  

"Misal dalam konteks penanganan perkara, yang sebelumnya KPK ditarget dapat menangani 580 perkara, menjadi hanya 483 perkara," katanya. 

Wana melanjutkan, dalam penanganan aduan masyarakat yang sebelumnya KPK ditarget 88 aduan, pasca adanya pemangkasan berkurang menjadi 73 aduan. 

Namun begitu, kata Wana, pemotongan anggaran itu tidak akan berpengaruh signifikan apabila kualitas penegakkan hukum khusus di bidang tindak pidana korupsi adanya political will

"Kualitas penanganan perkara, ada 2 aspek yakni aktor yang terlibat dan kerugian negara yang ditimbulkan," kata Wana. 

Untuk itu, Wana mengatakan, sebesar apapun anggaran yang diberikan kepada lembaga penegak hukum, tapi jika tidak independen dan bebas kepentingan dari eksekutif maupun legislatif, akan sulit untuk menangani kasus korupsi politik yang melibatkan kerabat atau anggota di partai politik. 

"Yang memengaruhi kualitas penegakan hukum bukan karena terbatasnya anggaran, melainkan adanya political will dari pimpinan lembaga penegak hukum," kata Wana.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus