Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Imam Nahrawi Klaim Proposal Dana Hibah KONI Sesuai Prosedur

Imam Nahrawi mengklaim bahwa mekanisme pengajuan dana hibah Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) sudah sesuai prosedur.

24 Januari 2019 | 17.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemuda Olah Raga Iman Nahrawi mengklaim bahwa mekanisme pengajuan dana hibah Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) sudah sesuai prosedur. Imam mengatakan itu usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI .

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Semua proposal yang diajukan ke Kemenpora harus melalui penelaahan dan verifikasi, termasuk proposal dana hibah KONI,” kata Imam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 24 Januari 2019. Selain itu seluruh proposal yang masuk juga dicatat di sekretariat kementerian. "Semua proposal diberlakukan sama.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terkait dokumen yang disita dari ruangannya Iman enggan berkomentar. Dia menegaskan pemeriksaan hari ini hanya berkaitan dengan posisi dan kapasitasnya sebagai Menpora. Ia mengaku diperiksa terkait prosedur pengajuan dana di Kemenpora. 

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan agenda pemeriksaan Imam Nahrawi adalah untuk mendalami barang bukti yang disita dari ruangan kerja Imam pada 20 Desember 2018. Lembaga antirasuah tersebut menyita dokumen dan proposal terkait dana hibah dari ruang kerja Imam. KPK menggeledah ruangan Imam sebab mekanisme pengajuan proposal dana hibah mesti melalui Menpora.

Penggeledahan dilakukan berawal dari penangkapan sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Selasa, 18 Desember 2018. Setelah penangkapan itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy sebagai tersangka pemberi suap. 

Tiga orang tersangka lain dari Kemenpora, yaitu Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen di Kemenpora, Adhi Purnomo dan Staf Kementerian Kemenpora Eko Triyanto. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

KPK menduga Adhi Purnomo dan Eko menerima suap sedikitnya Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait penerimaan dana hibah dari pemerintah yang diberikan melalui Kemenpora. Sementara, KPK menyangka Mulyana menerima duit suap dalam kartu ATM sebanyak Rp 100 juta.

 KPK menduga sebelumnya Mulyana telah menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018, Rp 300 juta pada Juni 2018 dari Jhonny E. Awuy dan 1 telepon genggam Samsung Galaxy Note 9 pada September 2018.

TAUFIQ SIDDIQ

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus