Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Iptu Rudiana Layangkan Somasi ke Dedi Mulyadi, Beri Waktu 3 x 24 untuk Menyampaikan Permintaan Maaf

Iptu Rudiana melalui kuasa hukumnya mengajukan somasi terbuka kepada Dedi Mulyadi. Wawancara dengan saksi Dede dinilai merugikan Rudiana.

23 Juli 2024 | 06.27 WIB

Tim Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melaporkan Rudiana, ayah dari Muhamad Rizky Rudiana (Eky), soal dugaan kesaksiaan palsu dan penganiayaan 7 terpidana kasus Vina Cirebon ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 17 Juli 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Perbesar
Tim Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) melaporkan Rudiana, ayah dari Muhamad Rizky Rudiana (Eky), soal dugaan kesaksiaan palsu dan penganiayaan 7 terpidana kasus Vina Cirebon ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 17 Juli 2024.TEMPO/Advist Khoirunikmah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi) melayangkan somasi terbuka atau teguran terhadap politikus Dedi Mulyadi, dan dua saksi kasus Vina Cirebon, Dede Riswanto dan Liga Akbar Cahyana, soal dugaan memberi pernyataan tidak benar dan merugikan Iptu Rudiana, ayah dari Muhamad Rizky Rudiana (Eky) di kasus Vina Cirebon.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Tim Perhakhi, Pitra Romadoni Nasution menuturkan, jika dalam waktu 3X24 jam, tiga orang tersebut tidak melakukan permintaan maaf kepada keluarga kliennya, akan bertindak ke ranah hukum. “Kami beri kesempatan sejak somasi terbuka ini dilayangkan,” katanya saat konferensi pers di kantornya di Jakarta Pusat, pada Senin, 22 Juli 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam surat somasi terbuka itu, Dedi Mulyadi dan Dede Riswanto, dianggap merugikan Iptu Rudiana, berdasarkan wawancara Dedi dengan Dede yang diupload di channel youtube pribadinya pada 21 Juli 2024. Dalam wawancara tersebut, Dede mengaku diberi perintah oleh Rudiana dalam kesaksiannya. “Dede Riswanto telah memberikan keterangan dibawah sumpah sebenar-benarnya,” jelas Pitra. 

Sedangkan Liga Akbar, menyebarkan pernyataan tidak benar melalui wawancara di acara Rakyat Bersuara program I News TV, yang di publish melalui channel youtube Sindo News pada 11 Juni 2024, yang diduga menyudurkan Iptu Rudina, yaitu diberi perintah oleh ayah dari Eky untuk memberi pernyataan. 

“Faktanya saudara (Liga Akbar) hadir dipersidangan dan memberi keterangan dibawah sumpah yang sebenar-benarnya,” kata Pitra menjelaskan. 

Terpidana pembunuhan Vina melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim

Sebelumnya, kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina) dan Muhamad Rizky Rudina (Eky), Hadi Saputra melaporkan Rudiana, yang juga sebagai ayah dari Eky, ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepoliisan Republik Indonesia (Bareskrim Polri) pada Rabu, 17 Juli 2024. 

Laporan ini tertuang dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri. Kuasa hukum Hadi dari Peradi, Jutek Bongso mengatakan, pelaporan ini terkait penganiayaan, penyiksaan, hingga penekanan psikis terhadap 7 terpidana yang diduag dilakukan oleh Rudiana. “Apakah betul atau tidak,” katanya di Bareskrim Mabes Polri, Rabu. 

Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Kepolsek Kapetakan, Cirebon itu, terjadi saat peristiwa kematian Eky dan Vina delapan tahun silam, Rudiana melaporkan kepada pihak kepolisian sebagai masyarakat biasa. Namun, ia juga melakukan penangkapan, dan penahanan sebagai Kanit Narkoba Polres Cirebon. “Sebagai itulah yang akan kita laporkan,” jelas Jutek. 

Peradi menjelasakan, pelaporan ini hanya dilakukan oleh terpidana pembunuhan Vina dan Eky, Hadi Saputra kepada Rudiana atas dugaan kesaksian palsu, penganiayaan, memberikan surat palsu, sesuai dengan Pasal 422 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 KUHP, Pasal 333 ayat 1 KUHP. 

Para terpidana termasuk Hadi, membuat surat pernyataan dan mengaku dianiaya saat beradi di lapas. “Kami sebagai kuasa hukum kami melaporkan,” jelas Jutek. 

Kuasa hukum tim Peradi lainnya, Roely Panggabean menuturkan, bentuk penganiayaan yang dialami oleh terpidana Hadi Saputra yaitu diinjak, dipukul, gembok dipukul di area kepala. “Diujii lah nanti oleh penyidik apakah laporan kami bisa dipertanggung jawabkan atau tidak,” jelasnya. 

Untuk memperkuat laporannya, tim Peradi membawa sejumlah barang bukti yaitu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rudiana, Surat Putusan Pengadilan Negeri Cirebon nomor 3 dan 4, video pengakuan para terpidana, dan beberapa dokumen lainnya. 

Tim Peradi berharap, dengan adanya pelaporan terhadap Rudiana, pihak Bareskrim Mabes Polri bisa melakukan penyelidikan ulang terhadap kasus kematian pasangan remaja Cirebon delapan tahun silam.

Iqbal Muhtarom

Iqbal Muhtarom

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus