Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Irjen Kemendikbud Bantah ABH Kasus Bullying di Binus School Serpong Dikeluarkan

Irjen Kemendikbud menyebut jika status anak berhadapan hukum (ABH) di kasus bullying Geng Tai siswa Binus School Serpong masih sebagai pelajar.

27 Februari 2024 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi persekusi, bullying. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud) menyebut jika status anak berhadapan hukum (ABH) di kasus bullying Geng Tai siswa Binus School Serpong masih sebagai pelajar. Hal tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan pihak sekolah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya Haris Suhendra, Hubungan Masyarakat Binus School angkat bicara ihwal kasus yang menimpa pelajar di sekolah ini. Pada Rabu 21 Februari 2024, dia mengatakan pihak sekolah telah melakukan investigasi terkait masalah ini. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kejadian ini sangat berat bagi korban dan orang tua korban, dan tentunya juga membawa keprihatinan yang mendalam dari seluruh komunitas sekolah. Doa dan dukungan kami tertuju untuk korban dan keluarga," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima TEMPO, Rabu 21 Februari 2024. 

Bahkan dia menyebut dalam persoalan ini beberapa siswa yang terlibat aksi perundungan ini juga telah diberikan sanksi. "Seluruh siswa yang terbukti melakukan tindakan kekerasan sudah tidak menjadi bagian dari komunitas Binus School. Sejumlah siswa lain yang turut menyaksikan kejadian tersebut tanpa melakukan tindakan pencegahan maupun pertolongan juga telah mendapatkan sanksi disiplin keras," kata dia. 

Pernyataan tersebut mendapat bantahan dari Irjen Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang usai bertemu dengan pihak sekolah pada Senin petang. "Status siswa karena masih dalam proses hukum tentu saja ini yang akan kita tunggu. Sampai saat ini masih status siswa Binus karena proses hukum masih berjalan itu yang harus kami hormati," kata dia, Senin 26 Februari 2024. 

Kata dia, jika terdapat pihak keluarga dari siswa yang menarik anak didik dari sekolah hal tersebut tentu merupakan kewenangan dari orangtua wali.  "Jadi ini akan didiskusikan untuk cari jln keluar dengan berpihak kepada kepentingan anak dan kepentingan korban. Kalau ada orangtua yang sukarela itu tidak bisa kita larang yang penting kita berpihak kepada anak baik sebagai korban maupun anak pelaku," kata dia. 

Namun dia mengaku mengapresiasi langkah sekolah dalam menghadapi persoalan ini. Chatarina menyebut jika dalam hal ini pihak sekolah kooperatif. "Kami mengapresiasi kepada pihak Binus karena kami diskusikan beberapa informasi yang masih simpang siur dari berbagai pihak dan intinya disini kami sudah dapat satu solusi yang dapat bisa ikut memihak pada semua, baik itu kepada anak sebagai korban, anak sebagai pelaku dan juga kepada Binus sendiri," ujarnya. 

Namun dia belum bisa merinci lebih jauh langkah apa yang nantinya akan diambil dari dua pihak anak korban maupun anak berhadapan hukum. "Nah nanti ini solusinya seperti apa ya belum bisa kami sampaikan tapi intinya tujuan kami sudah tercapai untuk bisa duduk bersama dengan Binus untuk menyelesaikan masalah ini dan mencegah terjadi kekerasan di masa depan," ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus