Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Istana Kepresidenan menilai gugatan Rizieq Shihab terhadap Presiden Jokowi merupakan hak warga negara. Namun Staf Khusus Presiden di Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan, sebaiknya setiap upaya hukum tersebut harus dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dini mengatakan setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya - suatu prinsip hukum yang harus selalu dikedepankan. "Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekadar mencari sensasi atau tujuan provokasi," katanya melalui pesan singkat kepada Tempo pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selama sepuluh tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, kata Dini, tentu tidak lepas dari kelebihan serta kekurangan. Namun Istana menyerahkan kepada masyarakat yang pada akhirnya menilai bagaimana kinerja dan pengabdian Jokowi selama ini.
Istana tidak bisa memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan dilayangkan ke pengadilan negeri. "Ini mungkin nanti kita lihat bagaimana perkembangannya agar lebih jelas apakah gugatan ini ditujukan kepada Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi," kata Dini.
Rizieq menggugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 30 September 2024, berupa dugaan rangkaian kebohongan Presiden Joko Widodo selama periode 2012-2024. Gugatan itu didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK).
Gugatan ini, kata Rizieq, dilayangkan bertepatan dengan momen 30 September sebagai hari pengkhianatan terhadap Pancasila. “Sejak menjadi calon gubernur DKI Jakarta tahun 2012, calon presiden tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai Presiden, Jokowi telah melakulan rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong yang memberikan dampak buruk terhadap Bangsa Indonesia,” kata Rizieq dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin 30 September 2024.
Gugatan tersebut dilakukan Rizieq Syihab bersama Mayjen (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim R, Marwan Batubara dan Munarman. Gugatan itu teregistrasi dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Dalam rilis itu, TAMAK mengatakan, dugaan rangkaian kebohongan Jokowi terus dikemas dalam rangka untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi. Lebih bahayanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong itu dilakukan oleh Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan.
Melalui gugatan itu, Rizieq Syihab dan para penggugat lain menuntut agar Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia sejak 2014-2024, hingga tidak memberikan rumah maupun uang pensiun kepada Jokowi.
Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Kejanggalan TWK Penyebab 58 Pegawai KPK Dipecat Tiga Tahun Lalu