Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap artis dari film Air Terjun Pengantin, Nanie Darham karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis kokain di wilayah Jakarta Selatan. Penangkapan Nanie merupakan pengembangan dari tertangkapnya seorang pengacara bernama William Soerjonegoro dan rekannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepada polisi, Nanie mengatakan narkotika kokain dipasarkan seharga Rp 4 - 5 juta per gram."Ini termasuk jenis narkotika yang cukup hype, kelas 1, di pasaran Rp 4-5 juta per gram, kalangan berbeda yang menggunakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menerangkan hasil pemeriksaan Nanie di kantornya, Senin, 10 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nanie mengatakan sudah mengedarkan kokain di wilayah Jakarta Selatan selama kurang lebih 1 tahun. Nanie mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di luar negeri. "Modusnya memesan (kokain) pakai medsos. Ada tersangka lain yang akan kami lakukan pengembangan," ujar Yusri.
Penangkapan terhadap Nanie terjadi pada Selasa, 4 Februari 2020 di kamarnya yang berada di Apartemen Verde Tower Utara, Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat digeledah, polisi tak menemukan barang bukti kokain, tetapi menyita 0,88 gram sabu.
Sebelum menangkap Nanie, pada 2 Februari 2020 polisi terlebih dahulu menangkap William dan rekannya yang berinisial JA. Mereka ditangkap di Lobby Apartemen Oakwood Kuningan usai membeli kokain dari Nanie. Dari keduanya, polisimenyita 14,86 gram kokain dan 1 butir ekstasi.
Polisi pun mengembangkan temuan itu dan menangkap 3 tersangka lainnya yang berinisial MRT, SAD, dan AS di tempat dan waktu yang berbeda. Dari mereka, polisi menyita barang bukti kokain sebanyak 4 paket. "Dari apartemen William, petugas juga menyita narkotika Happy Five atau H5 sebanyak 9 butir," ujar Yusri.
Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.