Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hotel Sultan yang berlokasi di Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta Pusat, saat ini tengah menjadi sengketa antara pemerintah dan Pontjo Sutowo, pemilik PT Indobuildco yang mengelola hotel tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hotel ini harus segera dikosongkan karena masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki sudah habis sejak Maret-April 2023. Sebenarnya, pada 29 September 2023, Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) telah memberikan waktu tenggat kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan. Namun, perusahaan tersebut tetap bergeming.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selanjutnya, PPK GBK menyatakan kembali bahwa pengosongan Hotel Sultan harus dilakukan pada 4 Oktober 2023. Selain masa berlaku HGB yang sudah habis, hotel ini juga berada di atas tanah milik GBK, yaitu tanah eks HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora.
Sejarah Hotel Sultan
Sebelum menjadi sengketa, Hotel Sultan adalah salah satu tempat penginapan yang ramai akan pengunjung. Awal berdirinya Hotel Sultan dimulai ketika PT Indobuildco mendapatkan HGB saat mengajukan izin penggunaan tanah kepada Ali Sadikin selaku Gubernur DKI Jakarta pada 1971. Ali Sadikin memberikan izin melalui Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1774/A/K/BKP/71.
Ali Sadikin mengizinkan penggunaan tanah di Blok 15 Kawasan GBK dalam jangka waktu 30 tahun. Izin tersebut memiliki syarat, yaitu PT Indobuildco diminta untuk membangun hotel tingkat internasional. Hotel tersebut harus memiliki kapasitas minum 800 kamar tidur dan segala perlengkapannya.
Pada 1976, berdiri sebuah hotel bernama Jakarta Hilton Internasional karena masuk ke dalam jaringan Hilton International Hotel. Pada 2006, tingkat hunian pada hotel tersebut dapat mencapai sekitar 400 kamar setiap harinya.
Pada tahun yang sama, penginapan ini diubah menjadi Hotel Sultan karena putusnya kontrak dengan jaringan Hilton International Hotel. Dilansir dari Koran Tempo, sejak saat itu, Hotel Sultan dikelola oleh Singgasana Hotels and Resorts yang dimiliki oleh keluarga Pontjo Sutowo.
Saat ini, Hotel Sultan menjadi penginapan bintang lima yang memiliki 694 kamar. Hotel ini juga menawarkan 60 suite room dan lantai eksekutif yang memiliki akses langsung ke Executive Lounge.
Bukan hanya menjadi tempat menginap yang berkualitas, Hotel Sultan juga memiliki venue besar bernama Golden Ballroom. Golden Ballroom merupakan ballroom termegah di Jakarta dengan luas aula utama sebesar 1.600 meter persegi. Ballroom hotel ini dapat menampung 2.000 tamu undangan untuk sebuah pesta.
KORAN TEMPO | TIM TEMPO