Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Garut, Jawa Barat, tengah mendapat sorotan karena diduga memberikan dukungan kepada calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md yang juga maju di Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden, menilai dukungan politik yang dilakukan Satpol PP kepada pasangan tertentu merupakan sikap yang norak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, tugas Satpol PP adalah melayani masyarakat dan membantu pemerintah. Maka dari itu, dukungan politik kepada pasangan tertentu yang dilakukan Satpol PP dikategorikan melanggar aturan. "Itu pelanggaran kode etik dan pelanggaran aturan sebetulnya," katanya, Rabu, 3 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tugas dan wewenang Satpol PP
Satpol PP adalah salah satu perangkat daerah, baik pemerintah daerah, pemerintah daerah kabupaten, ataupun pemerintah daerah kota. Satpol PP biasanya menertibkan dan menangani permasalahan yang ada di masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja menyebutkan bahwa Satpol PP memiliki tugas pokok untuk menegakkan Peraturan Daerah (perda) dan menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat.
Dalam menjalankan tugas tersebut, kegiatan Satpol PP adalah deteksi dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban, dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.
Sementara Peraturan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja menyatakan bahwa Satpol PP diduduki oleh aparatur sipil negara. Tugas dan wewenang Satpol PP juga diatur di dalamnya.
Merujuk Pasal 5, tugas Satpol PP di antaranya menegakkan perda dan perkada serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman. Selain itu, Satpol PP juga bertugas menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Adapun fungsi dan wewenang Satpol PP diatur dalam Pasal 6, yakni:
Fungsi Satpol PP
- Penyusunan program penegakan perda dan perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
- Pelaksanaan kebijakan penegakan perda dan perkada, penyelenggaraan ketertiban pelaksanaan koordinasi penegakan perda dan perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat.
- Pelaksanaan koordinasi penegakan perda dan perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman serta penyelenggaraan perlindungan masyarakat dengan instansi terkait.
- Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan perda dan perkada.
- Pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Satpol PP
- Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada;
- Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
- Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas perda dan/ atau perkada.
- Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada.
ANTARA | RAHMAT AMIN SIREGAR | EIBEN HEIZER
Pilihan Editor: Istana Sebut Satpol PP Garut yang Dukung Gibran Tak Langgar Etik