Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Jadi Tersangka, Roy Suryo Dijerat Pasal Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme patung Buddha di Candi Borobudur berwajah mirip Jokowi

22 Juli 2022 | 16.53 WIB

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo didampingi kuasa hukum berikan penjelasan usai menjalani pemeriksaan terkait meme Candi Borobudur yang di edit wajah Presiden RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya , Jakarta Selatan. Kamis 30 Juni 2022. Polda Metro Jaya menerima dua laporan atas Roy Suryo yang telah naik ke tingkat penyidikan, yakni laporan Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan pelapor bernama Kevin Wu di Bareskrim Polri. Roy mendapat sebanyak 18 pertanyaan dan polisi menyita akun twiter miliknya untuk pemeriksaan lebih lanjut. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo didampingi kuasa hukum berikan penjelasan usai menjalani pemeriksaan terkait meme Candi Borobudur yang di edit wajah Presiden RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya , Jakarta Selatan. Kamis 30 Juni 2022. Polda Metro Jaya menerima dua laporan atas Roy Suryo yang telah naik ke tingkat penyidikan, yakni laporan Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan pelapor bernama Kevin Wu di Bareskrim Polri. Roy mendapat sebanyak 18 pertanyaan dan polisi menyita akun twiter miliknya untuk pemeriksaan lebih lanjut. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) saat ditetapkan sebagai tersangka kasus meme patung Budha Candi Borobudur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, Roy dijerat dengan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau pasal ujaran kebencian, serta pasal 156 a KUHP alias pasal penistaan agama dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

"Saat ini Roy sampai saya menyampaikan informasi ini masih menjalani pemeriksaan terkait kasusnya sebagai tersangka tersebut," kata Zulpan di kantornya, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2022.

 

Dalam penetapan tersangka ini pun, Zulpan mengatakan, tim penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 13 saksi ahli dan delapan orang saksi terkait. Saksi ahli terdiri dari tiga orang ahli bahasa, tiga orang ahli agama, seorang ahli media sosial, dua orang ahli sosiologi hukum, dua orang ahli pidana, dan dua orang ahli ITE.

 

"Kemudian di luar saksi ahli kami periksa saksi-saksi lain ini delapan orang sehingga penyidik menaikkan status saudara Roy Suryo sebagai tersangka dan saat ini dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka," ujar Zulpan.

 

Untuk keputusan apakah Roy Suryo langsung ditahan atau tidak, kata Zulpan, masih menunggu pemeriksaan penyidik. Dia belum bisa mengungkapkan barang bukti apa saja yang disita penyidik untuk menguatkan status tersangka Roy Suryo dalam kasus meme patung Budha Candi Borobudur ini.

 

Kasus Roy Suryo ini berawal dari adanya laporan polisi pada 20 Juni 2022 yang dibuat oleh Kurniawan Santoso, sebagai perwakilan umat Buddha. Dia melaporkan Roy Suryo sebagai pemilik akun twitter yang menggunggah meme patung Buddha berwajah mirip Presiden Jokowi di Candi Borobudur itu, yakni @KRMTRoySuryo2.

 

Laporan meme patung Buddha Candi Borobudur juga dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 20 Juni 2022 oleh Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Kevin Wu. Zulpan berujar laporan terhadap Roy Suryo itu telah dilimpahkan oleh tim penyidik Bareskrim Polri ke Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya per hari ini.

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus