Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jaksa Agung Atur Penggunaan Atribut Keagamaan, Ini Kata Sekjen MUI

MUI tak keberatan dengan kebijakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin soal pelarangan penggunaan atribut keagamaan bagi para terdakwa di persidangan.

22 Mei 2022 | 14.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan angkat bicara soal pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang akan melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan di dalam persidangan. Amirsyah mengaku tak keberatan dengan aturan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Amirsyah menyatakan atribut keagamaan sejatinya memang harus digunakan pada tempatnya. Dia pun menilai langkah Burhanuddin itu tepat karena menerapkan prinsip keadilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Atribut keagamaan tidak boleh disalahgunakan, karena itu harus pada tempatnya. Menempatkan sesuatu pada tempatnya merupakan salah satu prinsip keadilan," ujar Amirsyah saat dihubungi Tempo, Ahad, 22 Mei 2022.

Amirsyah menerangkan, lembaga penegakan hukum seperti Kejaksaan Agung memang harus memerhatikan adab dalam berpakaian. "Bagi lembaga penegakan hukum harus menjunjung tingga penggunaan pakaian," kata Amirsyah.

Sebelumnya,  Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan geram dengan para terdakwa yang mendadak tampil menggunakan atribut keagamaan seperti peci, jilbab dan jubah di persidangan. Padahal, menurut Burhanuddin, dalam kesehariannya mereka tak mengenakan atribut itu.

Karena itu, Burhanuddin memerintahkan kepada anak buahnya tak menghadirkan terdakwa ke persidangan jika mereka melakukan hal itu.

Meskipun demikian, langkah Burhanuddin itu mendapat kecaman dari Anggota Komisi Hukum DPR RI, Desmond J Mahesa. Legislator Partai Gerindra itu menilai Kejaksaan Agung tak memiliki kewenangan untuk mengatur busana pada terdakwa. Kewenangan tersebut, menurut Desmond, berada di tangan Mahkamah Agung.

Selain itu, Desmond juga menyatakan bahwa penggunaan atribut keagamaan merupakan hak individu. Karena itu, dia menilai kebijakan Burhanuddin tersebut tak tepat.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pun menegaskan bahwa pihaknya tak melarang seluruh terdakwa untuk menggunakan atribut keagamaan. Menurut dia, larangan itu hanya berlaku untuk mereka yang mendadak menggunakan atribut tersebut.

"Perlu dicatat, kami tidak melarang mereka yang sudah terbiasa menggunakan, misalnya dia sudah menggunakan jilbab, dia sudah biasa pakai peci. Kita tidak melarang itu,” kata Ketut Sumedana yang dihubungi Tempo, Sabtu, 21 Mei 2022.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus