Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jaksa Agung Larang Penggunaan Atribut Keagamaan, Anggota DPR: Itu Wilayah MA

Pelarangan penggunaan atribut keagamaan oleh terdakwa yang dikeluarkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mendapat kecaman dari DPR.

22 Mei 2022 | 13.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa, mengecam langkah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang melarang para terdakwa untuk mengenakan atribut keagamaan. Desmon menilai pengaturan atribut pakaian saat sidang masuk ke wilayah tata tertib sidang yang wewenangnya terdapat di Mahkamah Agung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hak apa Kejaksaan Agung soal itu? Jaksa itu soal sidangnya, tapi kalau soal tata tertib sidang yang mengatur itu Mahkamah Agung," ujar Desmond saat dihubungi Tempo, Ahad, 22 Mei 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Soal pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut atribut keagamaan dikhawatirkan mengganggu jalannya persidangan, Desmond keberatan dengan hal tersebut. Menurut Menurut politikus Partai Gerindra itu, atribut keagamaan yang digunakan saat persidangan merupakan hak individu.

Dibanding mengurus soal pakaian dan atribut keagamaan seorang terdakwa, Desmond menyarankan Kejaksaan Agung fokus pada mekanisme pengajuan tuntutan kepada terdakwa.

"Seharusnya Jaksa Agung (tak ikut campur) di urusan pribadi orang, mau dia alim atau urakan, enggak. Yang penting proses penuntutanya udah benar, ga? Kewenangan mengatur hal di luar peradilan kan ga ada dalam Undang-Undang Kejaksaan," kata Desmond.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menyatakan kesal karena sejumlah terdakwa mendadak menggunakan atribut keagamaan pada saat persidangan. Padahal, menurut Burhanuddin, mereka tak menggunakan atribut tersebut sebelumnya.

"Perlu dicatat, kami tidak melarang mereka yang sudah terbiasa menggunakan, misalnya dia sudah menggunakan jilbab, dia sudah biasa pakai peci. Kita tidak melarang itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana yang dihubungi Tempo, Sabtu, 21 Mei 2022.

Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan kepada penuntut umum agar tak menghadirkan terdakwa  yang mendadak menggunakan atribut keagamaan seperti peci, jilbab atau jubah.

“Itu yang kita larang. Jangan sampai dibikin-bikin, gitu loh,” kata Ketut.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus