Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menitipkan lahan seluas 200 ribu hektare kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Lahan itu merupakan objek sitaan dalam kasus korupsi Duta Palma Group.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami akan serahkan ke Pak Menteri BUMN sehingga aset-aset ini tetap terjaga,” kata Burhanuddin, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, pada Selasa, 18 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Burhanuddin mengatakan, pelimpahan aset itu dilakukan untuk menjaga nilai dari lahan sitaan tersebut agar tidak menurun. Selain itu, lahan seluas 200 ribu hektare itu juga diharapkan dapat menghasilkan keuntungan bagi pemerintah, terutama masyarakat yang bergantung kepada PT Duta Palma.
Alasan Kejaksaan Agung menunjuk Kementerian BUMN untuk menjaga lahan tersebut karena institusi negara yang bisa mengelola perusahaan itu adalah kementerian yang dipimpin Erick Thohir. Akan tetapi, Burhanuddin menuturkan bahwa keputusan peralihan aset belum final. Sampai saat ini lahan tersebut masih dikelola oleh PT Duta Palma.
Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan, pengelolaan lahan sitaan oleh kementeriannya bertujuan untuk menghindari kerugian kepada masyarakat termasuk para pegawai PT Duta Palma. Hal itu juga mencegah aset sitaan dijual secara ilegal baik di dalam maupun luar negeri karena tidak memiliki pengelola.
“Kami tidak mengimprovisasi seperti apa kinerja perusahaan, tetapi kami justru dibalik, bagaimana menjaga aset recovery ini tidak menurun,” ujar Erick.
Dalam kasus korupsi ini, bos Duta Palma Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Surya alias Apeng, sepanjang 2003-2022.
Kasus ini bermula ketika Bupati Indragiri Hulu tahun 1999-2008 Raja Thamsir Rachman menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat perusahaan PT Duta Palma Group. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama pada tahun 2003, seta PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan PT Sebrida Subur pada tahun 2007.
Permasalahan pemberian izin tersebut lantaran diduga dilakukan secara ilegal dan berpotensi mengakibatkan kerugian pada negara. Lokasi tempat penerbitan izin tersebut berada dalam kawasan hutan yang tidak disertai adanya pelepasan kawasan hutan.
Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, berharap majelis hakim memutus vonis secara proporsional. Sebab, menurut dia, kasus yang menjerat kliennya tidak layak naik ke pengadilan sebab sudah diakomodasi UU Cipta Kerja. “Dakwaan yang dipersoalkan Kejaksaan Agung adalah mengenai kawasan kehutanan. Tapi permasalahan soal hal itu sudah diakomodasi UU Cipta Kerja,” kata dia pada Rabu 22 Februari 2023.
Adapun eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman dituntut 10 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Namun majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Raja Thamsir.
Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Surya alias Apeng, sepanjang 2003-2022. Surya diketahui sudah tiga kali tak mengacuhkan panggilan Kejaksaan Agung usai penetapan dirinya sebagai tersangka.
Pada 19 September 2023, Mahkamah Agung memangkas hukuman uang pengganti bos PT Darmex Group dan PT Duta Palma itu menjadi hanya Rp 2 triliun dari semula Rp 42 triliun. Namun dalam putusan kasasi ini, pidana penjara Surya Darmadi diperberat setahun menjadi 16 tahun penjara.