Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Jaksa Serahkan Memori Kasasi Ronald Tannur untuk Diteruskan ke MA

Tiga hakim PN Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur telah diperiksa Komisi Yudisial atas laporan keluarga Dini Sera.

21 Agustus 2024 | 06.22 WIB

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Perbesar
Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, Jaksa Penuntut Umum telah menyerahkan memori kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Jumat, JPU Surabaya sudah memasukkan memori kasasi ke PN Surabaya untuk diserahkan ke Mahkamah Agung (MA)," kata Harli di Kejaksaan Agung, Selasa, 20 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, JPU memang tertulis telah menyerahkan permohonan kasasi pada Jumat, 16 Agustus 2024. Kasasi itu diajukan atas vonis bebas  Ronald Tannur oleh majelis hakim PN Surabaya dalam perkara pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti pada 24 Juli 2024.

JPU menuntut Ronald Tannur dengan pidana 12 tahun penjara karena dianggap terbukti melanggar Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 359 KUHP dan  Pasal 351 ayat (1) KUHP. Ia juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 263,6 juta. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Majelis hakim membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan karena dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan. Pertimbangan hakim ialah, Ronald berusaha memberikan pertolongan terhadap korban saat masa kritis. 

Tiga hakim yang memutus bebas Ronald Tannur adalah hakim Erintuah Damanik (Ketua majelis), Mangapul  dan Heru Hanindyo (anggota majelis) telah diperiksa Komisi Yudisial pada Selasa, 20 Agustus 2024. Mereka diperiksa perihal dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh keluarga Dini Sera. 

Pilihan Editor: Helena Lim, Tersangka Kasus Korupsi Timah, Jalani Sidang Pertama Besok

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus