Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jejaring Kotor Hakim Tipikor

3 September 2012 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SELAIN menangkap hakim Kartini Juliana Mandalena Marpaung dan Heru Kusbandono, Komisi Pemberantasan Korupsi mengendus keterlibatan hakim lain dalam dugaan permainan perkara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (nonaktif) Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Inilah jejaring mafia perkara itu.

1. Sutjahjo Padmo Wasono(saksi/belum diperiksa KPK)

  • Ketua Pengadilan Negeri Semarang merangkap Ketua Pengadilan Tipikor Semarang.
  • Diduga yang mendistribusikan perkara Yaeni ke tim Kartini.
  • Diduga pernah bertemu dengan Heru Kusbandono untuk membahas majelis perkara Yaeni.
  • Menolak merombak tim Kartini yang menangani kasus Yaeni.

    2. Pragsono(saksi/sudah diperiksa KPK/sudah dicekal)

  • Hakim karier Pengadilan Negeri Semarang yang bersertifikat hakim Tipikor.
  • Ketua majelis perkara Yaeni menggantikan Lilik Nuraini, yang dipindah ke Tondano, Sulawesi Utara.
  • Diduga aktif berhubungan dengan Heru untuk mengatur perkara Yaeni.
  • Diduga aktif meminta uang ke Heru.

    3. Kartini Juliana Mandalena Marpaung(tersangka/ditangkap KPK)

  • Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang dari jalur pengacara.
  • Diduga aktif bertemu dengan Heru untuk mengatur vonis Yaeni.
  • Hakim yang ditugaskan Pragsono menerima duit dari Yaeni melalui Heru.
  • Diduga bakal menerima jatah suap dari Yaeni.
  • Bersama Lilik dan Asmadinata, menjadi majelis hakim yang kerap membebaskan koruptor di Semarang.
  • Sejak 9 Agustus lalu seharusnya sudah pindah ke Pengadilan Negeri Gorontalo karena terbukti melanggar kode etik hakim.

    4. Asmadinata(saksi/sudah diperiksa KPK/sudah dicekal)

  • Hakim ad hoc Pengadilan Korupsi Semarang dari jalur pengacara.
  • Diduga aktif bertemu dengan Heru untuk mengatur vonis Yaeni.
  • Diduga bakal menerima jatah suap dari Yaeni.
  • Bersama Lilik dan Kartini, menjadi majelis hakim yang kerap memvonis bebas koruptor di Semarang.
  • Sejak 9 Agustus lalu seharusnya sudah pindah ke Pengadilan Negeri Ambon karena terbukti melanggar kode etik hakim.

    5. Lilik Nuraini(saksi/belum diperiksa KPK)

  • Sebelum dipindah ke Pengadilan Negeri Tondano dan digantikan Pragsono, ia ketua majelis perkara Yaeni.
  • Diduga terlibat mengatur perkara Yaeni sejak awal.
  • Berhubungan dengan Heru lewat Kartini.
  • Dimutasi karena terbukti melanggar kode etik hakim.

    6. Heru Kusbandono(tersangka/ditangkap KPK)

  • Hakim ad hoc Pengadilan Korupsi Pontianak dari jalur pengacara.
  • Menjadi makelar Yaeni ke hakim Pengadilan Tipikor Semarang.
  • Kerap datang ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk mengatur kasus Yaeni.
  • Pengantar uang suap Yaeni ke Kartini.

    7. Muhammad Yaeni(saksi/sudah diperiksa KPK)

  • Ketua DPRD nonaktif Grobogan yang menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang.
  • Diduga yang meminta Heru melobi hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang menangani perkaranya.
  • Diduga yang menyuruh Sri Dartuti, adiknya, menyediakan uang suap.

    8. Sri Dartuti(tersangka/ditangkap KPK)

  • Pengusaha di Semarang yang juga adik Yaeni.
  • Diduga yang menyediakan dana suap.

    Rantai Mafia

    Berperan sebagai makelar, Heru Kusbandono menjadi rantai penting mafia perkara Yaeni. Berikut ini pola kerjanya.

    Muhammad Yaeni

  • Minta bantuan Heru "membereskan" perkaranya
  • Ketika berkas sudah lengkap, Heru melobi Ketua Pengadilan Semarang untuk menunjuk majelis Kartini
  • Lilik, Kartini, dan Asmadinata menjadi majelis hakim perkara Yaeni
  • Heru melobi majelis itu supaya memvonis bebas Yaeni
  • Lilik dipindah, diganti Pragsono
  • Heru melobi Pragsono supaya membebaskan Yaeni
  • Majelis hakim meminta fee dari Yaeni lewat Heru
  • Yaeni meminta adiknya, Sri Dartuti, menyediakan duit
  • Duit dari Sri dibawa Heru untuk diserahkan ke Kartini dan dibagikan ke hakim lain
  • KPK menangkap tangan transaksi suap itu.

    Naskah: Anton A. Sumber: Wawancara, KPK, Komisi Yudisial, MA

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus