Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Tangkap Mahasiswa Diduga Pengedar Narkoba di Kampar Riau

Satresnarkoba Polres Kampar menangkap seorang mahasiswa berinisial AP (20), yang diduga mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering.

7 Januari 2025 | 10.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar menangkap seorang mahasiswa berinisial AP (20 tahun), karena diduga mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering. Warga Dusun Pulau Masjid Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Riau itu ditangkap beserta barang bukti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasat Narkoba Polres Kampar, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Era Maifo, mengatakan AP ditangkap di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, pada Sabtu, 4 Januari 2024 sekitar pukul 02.45 WIB. “Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari anggota Intel Kodim 0313/KPR terkait dugaan peredaran narkoba di lokasi tersebut,” ujar Era Maifo melalui keterangan tertulis pada Senin, 6 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berbekal informasi tersebut, anggota intel Kodim berkoordinasi dengan anggota narkoba Polresta Kampar untuk penyelidikan. Hingga akhirnya, AP ditangkap di samping sebuah warung di Jalan DI Panjaitan.

“Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat, ditemukan dua paket narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik pembungkus nasi, dibungkus lagi dengan plastik keresek warna biru dan disimpan di kantong celana belakang sebelah kiri tersangka,” ujar Era.

Selain itu, polisi juga menemukan satu lembar kertas buku warna putih yang dibungkus dengan kotak rokok merk Marlboro warna hitam merah. Bungkusan itu disimpan AP di saku depan bagian kanan.

Era menyatakan, AP mengakui kepemilikan narkoba jenis daun ganja kering tersebut. "Mengaku mendapatkannya dari seorang bernama An yang saat ini masih dalam pengejaran di daerah Bangkinang. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif THC,” kata dia.

Atas perbuatannya, mahasiswa pengedar narkoba itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Kampar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tutur AKP Era.

Pilihan Editor: Penjelasan TNI AL soal Senjata Api Anggotanya saat Insiden Penembakan Bos Rental Mobil

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus