Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bangka Belitung Leo Lendra angkat bicara soal tindak pidana korupsi dengan kerugian yang fantastis di PT Timah. Korupsi tetap terjadi meski PT Timah telah mendapat pendampingan dari BPKP sejak 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Catatan Tempo terdapat setidaknya beberapa kasus korupsi besar yang terjadi di PT Timah dan sudah disidangkan. Di antaranya kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah TBK tahun 2015 sampai dengan 2022 yang dinilai merugikan negara lebih dari Rp 300 triliun dan kasus pembangunan proyek Washing Plant wilayah Tanjung Gunung dan pengadaan barang dan jasa metode Cutter Suction Dredge (CSD) di laut Sampur tahun 2017-2019 senilai Rp 29,2 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, terdapat juga kasus yang sedang dilakukan penyelidikan seperti kasus dugaan korupsi program Sisa Hasil Produksi (SHP) PT Timah tahun 2017 - 2020 senilai Rp 53 miliar yang ditangani Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dan pembangunan smelter Ausmelt senilai Rp 1,2 triliun yang dikabarkan sedang diselidiki Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Kepala BPKP Perwakilan Bangka Belitung Leo Lendra mengatakan kerja sama mendampingi PT Timah dalam menjalankan bisnisnya tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak pada 2017 lalu.
"Seharusnya dengan pendampingan terjadi tata kelola yang baik dan menjamin tidak ada lagi penyimpangan. Seharusnya seperti itu. Tetapi teori berbeda dengan praktek," ujar Leo Lendra kepada wartawan, di Kantor BPKP Bangka Belitung, Senin, 6 Januari 2025.
Menurut Leo, ada oknum nakal yang bermain di belakang secara sembunyi-sembunyi. "Dari definisi "Fraud" (Penyimpangan ) itu kita tahu semua bahwa korupsi itu tersembunyi. Kita dampingi baik-baik kemudian mereka melakukan hal yang menyimpang, apakah kita yakin mereka akan bilang ke kita untuk teriak-teriak mengakui. Di mana-mana orang yang melakukan fraud itu pasti di balik layar," ujar dia.
Leo Lendra menjelaskan bahwa kerja sama pendampingan PT Timah merupakan jasa konsultasi sesuai dengan fungsi Consulting yang ada di BPKP.
"PT Timah meminta tolong BPKP untuk membuat tata kelola perusahaan yang baik sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak melawan hukum. Kemudian ditindaklanjuti dengan MoU dan mulai ada pendampingan setelahnya. Kenapa hanya pendampingan? Itu jasa konsultasi," ujar dia.
Leo Lendra menambahkan BPKP tetap memberikan dukungan terhadap perbaikan tata kelola timah dengan memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk memperbaiki tata kelola terkait dengan Jaminan Reklamasi (Jamrek) tambang.
"Kelihatannya memang ada menemukan permasalahan di jamrek dan itu ada rekomendasi perbaikan dari BPKP pusat, yang saya tahu itu. Kalau detailnya saya tidak tahu karena tidak mengikuti secara jelas," ujar dia.