Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) belum menerima laporan tentang praktik jual beli jabatan lurah dan camat di DKI Jakarta. Praktik haram itu diungkapkan pertama kali oleh anggota DPRD Jakarta dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasbiallah Ilyas.
Baca: PKB Ungkap Terima Laporan Jual-Beli Jabatan Lurah dan Camat DKI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komisioner KASN Waluyo mengatakan, jual beli jabatan ini adalah tuduhan serius. Karena itu perlu ada bukti yang menguatkan. "Kalau bisa anggota DPRD menyampaikan bukti-bukti atau indikasi awal kepada kami," kata Waluyo, Jumat, 1 Maret 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Waluyo menuturkan praktik kotor semacam ini merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin pegawai negeri. Praktik ini tidak boleh dibiarkan. Dia mengajak anggota dewan untuk aktif melapor dan menyerahkan bukti konkret. "Laporkan, biar ada follow up," ucap dia.
Sebelumnya Hasbiallah mengungkap adanya tarif untuk menjadi lurah dan camat dalam perombakan pejabat DKI. Ia mengaku mendapat informasi itu dari kader PKB. "Kami punya banyak kader, bahkan lurah-lurah juga banyak yang mengeluh seperti itu," kata dia, kemarin.
Hasbiallah tak mengetahui berapa tarif untuk menjadi lurah dan camat. Dia juga tak merinci siapa pemberi atau penerima uang. Namun ia menyebut jual beli jabatan ini sudah menjadi rahasia umum.
Gubernur Anies Baswedan merombak formasi pejabat eselon, II, III, dan IV di lingkungan pemerintahannya pada 25 Februari lalu. Lurah dan camat termasuk dalam perombakan itu. Di antara pejabat-pejabat itu, ada yang demosi, promosi dan mutasi.
Baca: Anies Bakal Copot Pejabat yang Terlibat Praktik Jual Beli Jabatan
Anies belum bisa memastikan adanya jual beli jabatan dalam perombakan formasi pejabat itu. Namun dia tidak segan untuk mencopot pejabat yang terbukti terlibat dalam praktik jual beli jabatan itu.