Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kabar Tahanan Korupsi Bisa Temui Pimpinan KPK, IM57: Mau Gunakan Alasan Apa Lagi?

Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara

12 September 2023 | 23.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Koordinator IM57+ M. Praswad Nugraha bersama pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (kanan) dan advokat Saor Siagian (kiri) dalam konferensi pers "Tolak Pembunuhan Demokrasi dan Anti Korupsi" di YLBHI, Rabu 31 Mei 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wadah para mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam Indonesia Memanggil atau IM57+ Institute menanggapi kabar adanya tahanan yang bertemu pimpinan di lantai 15 gedung Merah Putih KPK. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, mengatakan, pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi dengan alasan apapun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Salah satu nilai dari KPK adalah indepedensi dan bebasnya dari konflik kepentingan. Hal tersebut merupakan design fundamental dari KPK yang tercermin pada ketentuan dalam Pasal 36 UU KPK," kata Praswad dalam keterangan resminya, Selasa, 12 September 2023. 

Praswad mengatakan aturan tersebut memberikan keistimewaan bagi KPK untuk bertindak independen dengan adanya sistem yang kuat mencegah adanya konflik kepentingan. 

"Lalu mau menggunakan alasan apa lagi pimpinan lembaga yang mempunyai ratusan penyelidik dan penyidik harus bertemu langsung dengan tersangka," kata Praswad. 

Mantan penyidik KPK itu menjelaskan kalaupun alasannya adalah tugas jabatan dalam rangka proses penegakan hukum, perlu diingat pimpinan KPK saat ini bukanlah penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum lagi seiring dengan revisi UU 19 tahun 2019 (UU KPK yang baru). 

"Artinya mereka bukanlah pihak yang mempunyai kewenangan melakukan penanganan kasus dan pencarian alat bukti secara langsung," kata Praswad. 

Penyidik KPK sendiri pun tidak memiliki wewenang untuk memeriksa saksi dan tersangka pada perkara selain perkara yang di tangani oleh satgas penyidikannya.  

"Seluruh pegawai KPK dilarang bertemu dengan alasan apapun dengan pihak yang berperkara," kata Praswad. 

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membenarkan laporan adanya tahanan korupsi yang menemui pimpinan KPK di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK. 

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, pihaknya masih mendalami terkait laporan yang sampai ke meja pengawas lembaga antirasuah itu.  "Ya ada laporan, masih didalami dan dipelajari oleh Dewas," kata Syamsuddin dikonfirmasi Tempo, Selasa, 12 September 2023. 

Namun, saat ditanyai lebih lanjut soal kabar tahanan yang bisa pelesiran ke lantai 15 Gedung Merah Putih KPK itu, Syamsuddin tidak meresponnya. 

Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 36 Undang-undang (UU) No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, diatur bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana kourpsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun. 

Sementara itu, dalam revisi UU tersebut yakni UU No.19/2019 pasal 37 mengatur bahwa ketentuan pada pasal 36 juga berlaku untuk pegawai KPK.

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Ali Fikri belum merespon upaya konfirmasi yang dilakukan Tempo terkait laporan yang masuk ke Dewas KPK tersebut.

 

 

 

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus