Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kadiv Propam: Aturan Penggunaan Senjata Api oleh Polisi Sudah Jelas

Tujuan penggunaan senjata api oleh anggota polisi telah diatur dalam peraturan Kapolri atau perkap.

4 Desember 2024 | 01.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Inspektur Jenderal Abdul Karim, menanggapi usulan evaluasi penggunaan senjata api atau senpi bagi polisi. Dia menyebut bahwa aturan penggunaan senpi tersebut sudah jelas, namun memang masih perlu ada optimalisasi penerapannya di lapangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Aturan yang mengatur penggunaan dan pengelolaan senpi sudah jelas dan tepat, tinggal optimalisasi saja," kata Abdul Karim dalam keterangannya, dikutip Selasa, 3 Desember 2024. "Semua mekanismenya dilakukan oleh kapolda masing-masing."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peraturan penggunaan senpi oleh anggota kepolisian tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap), yakni dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

Pasal tersebut menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh polisi hanya boleh digunakan untuk menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat, membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat, serta mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang.

Selain itu, senjata api boleh digunakan untuk menahan, mencegah, dan menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa dan untuk menangani situasi yang membahayakan jiwa di mana langkah-langkah yang lebih lunak dinilai tidak cukup.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, mengatakan Polri akan melakukan evaluasi aturan penggunaan senjata oleh anggotanya. Evaluasi itu buntut dari adanya dua peristiwa penembakan oleh polisi yang memakan korban jiwa beberapa waktu terakhir.

Dua peristiwa tersebut adalah penembakan Kepala Satuan Reserse Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, dan penembakan pelajar hingga tewas di Semarang, Jawa Tengah. 

Sandi menjelaskan, saat ini tim dari Markas Besar Polri tengah menelusuri kedua kejadian tersebut. Dia menyebut penelusuran itu untuk mencari data soal penggunaan senjata oleh anggota kepolisian. 

“Ada support tim dari Mabes Polri baik dari Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan), Itwasum (Inspektorat Pengawasan Umum), maupun dari Bareskrim (Badan Reserse Kriminal), semuanya lagi duduk. Semuanya akan mencari data dengan di-support dari Kompolnas (Komisi Kepolisiian Nasional),” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Sandi Nugroho pada jumpa pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 26 November 2024.

Evaluasi tersebut, tutur Sandi, dipimpin langsung langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri, Irjen Dedi Prasetyo. "Kita kumpulkan semua keterangan, itu menjadi bahan evaluasi secara lengkap, nanti Irwasum akan memimpin evaluasinya sendiri sehingga nanti hasil evaluasi seperti apa, nanti akan disampaikan," ucapnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus