Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Kakak beradik berusia 6 dan 2 tahun menjadi korban pencabulan pria yang berprofesi sebagai marbot masjid di kawasan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Depok. Meskipun demikian, polisi belum menetapkan pria tersebut sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perwira Urusan (Paur) Humas Polres Metro Depok Inspektur Polisi Satu Made Budi membenarkan adanya laporan soal rudapaksa yang sempat viral di media sosial tersebut. "Benar ada tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Made saat dikonfirmasi, Selasa malam, 23 Juli.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Made menceritakan, laporan itu bermula dari kecurigaan orang tua korban ketika anaknya yang berusia 6 tahun mengigau pada Rabu malam, 17 Juli 2024. Korban mengigau berteriak minta tolong. "Lalu pada Hari Kamis, 18 Juli 2024 sekitar jam 16.00 WOB pelapor dan anak korban datang ke rumah tante korban karena curiga korban mengigau. Kemudian tantenya menanyakan ke koran dan akhirnya dia mau bercerita jika sebelumnya sudah disetubuhi dan dicabuli oleh terlapor sebanyak 2 kali dan bergantian dengan adiknya," ungkap Made.
Berdasarkan keterangan korban, lanjut Made, terlapor melakukan pencabulan sebanyak dua kali, yakni pada Senin, 15 Juli 2024 dan Selasa, 16 Juli 2024. Terlapor, menurut keterangan itu, memaksa dan mengancam korban agar tak berteriak. "Karena jika teriak ibunya akan dibunuh, leher akan dipotong, atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit bagian kemaluan, kata Made.
Mendengar cerita anaknya, ibu korban langsung membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Depok. Made menambahkan, tindakan dari Unit PPA Polres Depok mengajukan permohonan laporan sosial untuk korban ke Dinas Sosial Kota Depok dan mengajukan pemeriksaan psikologis untuk korban ke UPTD PPA Kota Depok. "Kasus ini dalam penyelidikan Unit PPA Polres Metro Depok," ucap Made.
Kasus ini sempat viral di media sosial. Akun Instagram @depokhariini menyatakan pelaku pelaku kini telah ditahan di Polres Metro Depok. Warga sekitar yang marah langsung menggiring pelaku ke kantor polisi setelah korban mengadu kepada orang tua mereka.
Dalam unggahan itu, pelaku disebut tinggal bertetanggaan dengan korban di sebuah kontrakan. Pencabulan itu diduga dilakukan pelaku saat sang ibu berjualan dan sang ayah bekerja. "Ada beberapa hari di mana ibunya berjualan keliling dan ayahnya bekerja, sehingga di kontrakan itu hanya ada dua anak tersebut. Saat itu mungkin pelaku melancarkan aksinya," demikian narasi unggahan tersebut.