Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Empat warga sipil ditemukan tewas ditemukan dengan kondisi tubuh tidak lengkap atau korban mutilasi di Mimika, Papua pada Jumat 26 Agustus 2022. Mereka adalah Arnold Lokbere (AL), Irian Nirigi (IN), Lemaniol Nirigi (LN), dan Atis Tini (AT) diketahui berasal dari Kabupaten Nduga, Papua.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani mengatakan pembunuhan ini terjadi pada Jumat 22 Agustus, Senin malam sekitar pukul 21.50 WIT di kawasan SP 1, Distrik Mimika Baru, dan jasad korban dibuang di sekitar sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kasus ini baru terkuak empat hari kemudian, yakni pada Jumat, 26 Agustus 2022 dengan ditemukannya jasad Arnold Lokbere ll. Lalu Sabtu esoknya dan Senin, 29 Agustus kembali ditemukan sesosok jasad Atis Tini," ujarnya Selasa 30 Agustus 2022.
Faizal menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga sipil di Timika tersebut dilakukan oleh 10 orang termasuk enam anggota TNI-AD.
Dari 10 orang pelaku pembunuhan, seorang di antaranya buron yaitu RMH, yang merupakan otak pembunuhan yang terjadi pada Senin malam, 22 Agustus 2022 itu. Para tersangka langsung ditahan di Mapolres Mimika dan Sub Pomdam XVII Cenderawasih di Timika.
Dalam kasus ini, para pelaku berdalih keempat korban menjual senjata dan kemudian menjebaknya. Pelaku juga berdalih bahwa para korban berkaitan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.
Keluarga bantah tuduhan soal kaitan dengan KKB
Pihak keluarga membantah kerabat mereka terlibat Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB. Menurut cerita versi keluarga, kasus pembunuhan ini berawal pada 22 Agustus 2022 pukul 19.00 waktu setempat. Saat itu, kedua korban atas nama Irian Nirigi dan Arnold Lokbere meninggalkan rumah mereka dengan menggunakan Toyota Avanza hitam bernomor polisi PA 1082 WR. Di tengah perjalanan, kedua korban mengganti kendaraan dengan Toyota Calya karena mobil sebelumnya hendak digunakan untuk keperluan keluarga.
"Selanjutnya setelah mengganti mobil, keduanya menjemput Atis Tini di Kilo 11 Kampung Kadun Jaya sekitar pukul 19:45 WIT dan selanjutnya mobil menjemput salah satu korban lainnya," dalam keterangan pihak keluarga korban yang diterima Tempo, Sabtu, 3 September 2022.
Keempat korban atas nama Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemanion Nirigi, dan Atis Tini selanjutnya pergi ke area Kampung Kamoro Jaya Distrik Wania SP 1 Timika Papua. Setelah mereka berangkat, pihak keluarga tidak mendapat kabar apapun lagi dari para korban.
Hingga pada Jumat, 26 Agustus 2022, pihak keluarga baru mendapatkan kabar penemuan satu jasad korban atas nama Lemaniol Nirigi dalam kondisi termutilasi di RSUD Timika. Jasad ketiga korban lainnya baru ditemukan setelah pihak keluarga dan warga melakukan pencarian di Sungai Lopong Iwaka, Timika, Papua. "Sehingga kami keluarga korban membenarkan adanya dugaan pembunuhann terjadi di SP sebagaimana yang disampaikan pada beberapa media," bunyi siaran pers tersebut. Keluarga klaim korban mau beli bahan bangunan bukan senjata.
Para pelaku jalani persidangan
Lima dari enam prajurit Brigade Infanteri 20 Timika tersangka kasus mutilasi terhadap warga sipil, mulai menjalani persidangan di Mahkamah Militer III-19 Jayapura, Senin, 12 Desember 2022.
Sidang dengan agenda pembacaan nota dakwaan oleh oditur Kolonel CHK Yunus Ginting itu menghadirkan kelima terdakwa, yakni Kapten Inf. Dominggus Kainama, Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra, Praka Pargo Rumbouw, dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan. Sidang berlangsung terbuka.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Kolonel CHK Rudi Prakamto itu, oditur mengungkapkan peran masing-masing terdakwa dalam kasus yang menyebabkan empat warga sipil meninggal. Seusai membacakan dakwaannya, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi bernama Mayor Inf. Hermanto Fransiskus Dakhi yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Selain melibatkan prajurit, kasus mutilasi juga melibatkan empat warga sipil, yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai yang kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Timika.
Baca: Kaleidoskop 2022: Kerangkeng Laknat Bupati Langkat