Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kamaruddin Simanjuntak melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan soal harta benda milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang belum kembali. Pengacara keluarga Brigadir Yosua itu menuturkan, harta yang raib itu berupa uang di rekening bank, laptop, jam tangan, pin emas, dan dua handphone.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terlapornya memang dibikin sementara dalam lidik, tetapi dalam fakta persidangan Ricky Rizal sudah mengakui bahwa dia lah yang menguasai handphone dan laptop serta melakukan perbuatan pemindahan uang atau pencurian uang itu dengan dalil menurut dia uangnya Putri," ujar Kamaruddin di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jumlah nilai harta yang dimaksud lebih dari Rp 200 juta. Tindak pidana yang dilaporkan adalah pencurian dengan kekerasan dan/atau pencucian uang.
Laporan polisi yang dibuat adalah model B untuk dugaan pencurian kekerasan dan/atau pencucian uang. Kemudian laporan model C untuk mengurus administrasi Brigadir Yosua.
"Laporan polisi model C untuk mengganti atau untuk pengurusan segala barang-barang milik almarhum, mengurus hak-haknya," kata Kamaruddin.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 362 juncto Pasal 365 juncto Pasal 3, 4, dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Dari harta Brigadir Yosua, para ahli waris yang berhak mendapatkan berjumlah lima orang dari keluarga inti.
"Klien saya Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Yuni, dan adiknya dua lagi- Mahareza, Devinita. Maka yang berhak atas semua barang-barang almahum itu pasca beliau dibantai atau dibunuh," tutur Kamaruddin.
Dia sempat berharap saat itu agar Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri mengusut hilangnya harta Yosua. Tetapi fokus perkara hingga vonis di persidangan hanya soal pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa.
Barang bukti yang diberikan adalah surat kuasa yang diberikan keluarga Yosua kepada Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara. Dokumen itu juga sudah diberikan sejak awal saat pelaporan di Bareskrim.
Kamaruddin Simanjuntak merincikan, uang Yosua yang dimaksud hilang adalah dari rekening Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BCA. Langkah ini ditempuh sekaligus membuktikan transaksi rekening yang diduga sampai Rp 100 triliun.
"Untuk mencegah polemik di masyarakat karena masyarakat beranggapan ada uang Rp 100 triliun kurang Rp 1 di rekening Yosua, maka kami mengurus surat keterangan untuk mengurus pengecekan rekeningnya karena buku-bukunya semua dikuasai oleh para terpidana," ujarnya.
Barang-barang milik Brigadir Yosua alias Brigadir J tersebut diduga hilang setelah dia dibunuh pada 10 Juli 2022. Sejak awal, keluarga mencurigai harta milik bintara Polri itu dikuasai oleh kaki tangan Ferdy Sambo yang juga jadi terpidana kasus pembunuhan berencana.