Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto akan memberikan pengampunan atau amnesti kepada 44 ribu narapidana. Menurut Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, keputusan Prabowo ini merupakan keputusan politik yang humanis dan berlandaskan pada HAM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu sebagaimana tertuang dalam poin satu Astacita,” ujar Pigai dalam siaran pers pada Ahad, 15 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pigai memaparkan bahwa warga binaan yang akan diberikan pengampunan adalah narapidana yang ditahan terkait politik, persoalan Undang-Undang Informasi Teknologi Elektroni (ITE), warga binaan pengidap penyakit berkepanjangan dan mengalami gangguan jiwa, serta mengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus.
Menurut Pigai, pengampunan terhadap narapidana dengan tindak pidana penghinaan kepala negara berkaitan dengan kebebasan berkespresi dan berpendapat. Hal yang sama juga berlaku untuk narapidana kasus Papua, narapidana yang berusia lanjut, anak-anak, gangguan jiwa, serta pengidap sakit berkepanjangan yang memerlukan perawatan khusus.
“Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM," tuturnya.
Kementerian HAM, kata Pigai, berkomiten untuk memberikan perhatian khusus pada ribuan narapidana yang nantinya diberikan amnesti oleh Prabowo. "Salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” ujar eks Komisioner Komnas HAM itu.
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, pada Jumat, 13 Desember 2024. Rapat tersebut membahas soal penanganan warga binaan.
Sebelumnya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah akan memberikan amnesti terhadap 44 ribu narapidana. Pemberian ampunan itu bertujuan untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Indonesia.
Ia juga menuturkan, jumlah tersebut masih berkemungkinan berubah, karena jumlah pasti narapidana yang akan memperoleh amnesti masih di-assessment oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas ). Selain itu, nama-nama napi yang bakal mendapatkan pengampunan juga masih dikaji.
"Yang ada saat ini baru perkiraan dan kriteria terkait jenis tindak pidananya," ucap Supratman saat dikonfirmasi lewat aplikasi perpesanan, Sabtu, 14 Desember 2024.