Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui kesulitan mengusut aset bandar judi online yang berinvestasi di luar negeri. “Kami juga kadang-kadang mendapatkan posisi bahwa mana kala pelaku tersebut melakukan investasi di luar, kami menjadi kesulitan,” katanya pada saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR pada Senin, 11 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sigit mengatakan, kesulitan itu muncul karena legalitas judi berbeda pada setiap negara. Meskipun begitu dirinya berkomitmen dalam penegakkan hukum di Indonesia. Kepolisian dan lembaga terkait kata sigit, akan mengusut tuntas termasuk aset-asetnya akan dilakukan penyitaan dan diserahkan kepada negara. “Sementara di kita itu ilegal, jadi kita berhadapan dengan situasi itu,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia berharap dapat mengusut tuntas persoalan judi online ini sampai ke pelaku bandarnya. Sigit berharap paling tidak mendapatkan aset hingga uang yang bisa dikembalikan kepada negara. “Upaya kami untuk bekerjasama police to police luar negeri,” ucapnya.
Kepolisian juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan data intelijen yang dituangkan menjadi data yang bisa digunakan untuk penyidikan. “Kalau bisa menyambungkan data itu atau memperjelas data intelijen itu menjadi alat bukti yang bisa kita gunakan,” ucapnya.
PPATK sebelumnya mengklaim bisa mengidentifikasi aliran dana seperti aset crypto, sekaligus menghentikan transaksinya, namun memiliki kendala yang hampir serupa yakni ketika suatu transaksi berada di luar jangkauan hukum Indonesia.
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan timnya sudah mengidentifikasi aliran dana dari tindak pidana yang dipindahkan ke aset kripto itu kurang lebih 1,8 triliun pada tahun 2024. “Sebagian besar dari tindak pidana penipuan,” katanya di Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR pada 6 November 2024.
PPATK sudah memiliki aplikasi untuk menelusuri aset crypto sampai level bursa pertukaran kripto (exchanger). Danang mengatakan PPATK bisa mengidentifikasi pergerakan aset crypto dari satu wallet ke wallet yang lain. “Namun begitu menyentuh exchanger yang sudah berada di luar yurisdiksi Indonesia, permasalahan hukumnya ada di situ,” ucapnya.
Meski begitu, ia mengklaim selama exchanger-nya masih berada di Indonesia, PPATK bisa melakukan tindakan penghentian transaksi sesuai dengan kewenangannya.