Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kapolri Datangi Istana Negara Usai Ferdy Sambo Dipecat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terpantau mendatangi Istana Negara pada Jumat sore ini. Belum diketahui apakah dia bertemu Presiden Jokowi.

26 Agustus 2022 | 18.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendatangi kompleks Istana Negara, Jakarta, pada Jumat sore, 26 Agustus 2022. Listyo datang ke Istana usai bekas Kepala Divisi Propam Inspektur Jenderal Ferdy Sambo resmi dipecat dari kepolisian dalam sidang Komisi Kode Etik Polri pada Kamis kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil Listyo dan rombongan tampak terparkir di depan kompleks Kementerian Sekretariat Negara, di lingkungan Istana. Listyo pun terpantau keluar dari gedung Setneg dan meninggalkan lokasi pukul 17.11 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Media tidak diizinkan untuk mendekat ke lokasi pintu Setneg tempat Listyo keluar sehingga tidak ada keterangan apa pun yang diberikan. Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga keluar setelah Listyo, dan belum diketahui apakah Listyo bertemu Jokowi atau Pratikno saja.

Sebab, kehadiran Listyo ini tidak dipublikasikan dalam agenda resmi Jokowi. Tempo mengkonfirmasi kedatangan Listyo ini kepada Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini, tapi hingga berita ini diturunkan belum ada respons yang diberikan.

Listyo pun terpantau datang ke Istana setelah Jokowi bertemu dengan kelompok pendukungnya yaitu Relawan Plat K. Puluhan relawan ini datang ke Istana berseragam puith dan keluar dari pintu tamu Istana pukul 15.22 WIB.

Haidar, salah satu relawa yang datang menyebut pihaknya satu komando dengan Jokowi. "Apapun yang dipilih bapak, mendukung atau tidak mendukung, kami akan satu komando dengan Pak Jokowi," ujarnya.

Tapi Ia membantah ada arahan khusus dari Jokowi. "Enggak ada, bapak enggak ada arahan ke siapa siapa, pokoknya ojo kesusu-lah, enggak usah terburu-buru, kita itu sekarang selesaikan dulu permasalahan ekonomi," ujarnya.

Di sisi lain, Listyo datang setelah Komisi Etik Kepolisian RI menjatuhkan sanksi kategori berat, berupa pemberhentian tidak dengan hormat, terhadap Sambo. Ia dinyatakan terbukti melanggar sejumlah pasal kode etik profesi Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ketua Komisi Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri, membacakan putusan sidang di gedung Transnational Crime Center, Mabes Polri.

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus