Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasatgas Saber Pungli Agung Budi Maryoto Klaim 14 Provinsi telah Terbebas Pungutan Liar

Kasatgas Saber Pungli yang juga Irwasum Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan sebanyak 14 Provinsi telah terbebas dari pungutan liar.

13 Desember 2022 | 20.30 WIB

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kanan) selaku Ketua Timsus Polri mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Perbesar
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kanan) selaku Ketua Timsus Polri mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang juga Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto mengatakan sebanyak 14 provinsi telah terbebas dari pungli. Ia mengungkapkan hasil tersebut berdasarkan evaluasi pembentukan tim Saber Pungli untuk menciptakan pelayanan publik yang bersih dari pungutan liar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kami laporkan hingga saat ini Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Provinsi telah menetapkan sebagai kota bebas pungli sebanyak 14 provinsi dengan total keseluruhan sebanyak 23 kabupaten atau kota," ujar Agung di Grand Mercure Kemayoran Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Agung sejak dibentuk, tim Saber Pungli telah menerima banyak laporan dari masyarakat. Ia mengungkapkan sebanyak 38 ribu pengaduan pungli telah diterima sejak 2016 hingga tahun 2022. "Kemudian sejak dibentuk Satgas Saber Pungli pada tanggal 28 Oktober 2016, hingga 30 November 2022 telah menerima sebanyak 38.079 laporan atau aduan masyarakat," ujar Agung.

Agung menjelaskan kinerja tim Saber Pungli dalam melakukan pemberantasan  pungutan liar di berbagai wilayah. Hal tersebut, kata dia, dengan menggunakan fungsi intelijen untuk dapat menindaklanjuti para pelaku pungli. "Dalam melaksanakan tugasnnya Saber Pungli menyelengggarakn fungsi intelijen, penindakan atau Yustisi," kata Agung. 

Anggaran Daerah untuk Operasi Saber Pungli

Lebih lanjut Agung mengungkapkan bahwa pemberantasan pungutan liar akan dilakukan di semua sektor pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, ia mengatakan dalam melaksanakan penindakan, satgas telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan adanya pungli. 

"Semua sektor yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat yang masif itu kita jadikan atensi. Makanya ada satgas intelijen untuk melakukan penyelidikan," tutur Agung.

Agung juga menjelaskan bahwa Satgas Saber Pungli telah melakukan berbagai sosialisasi terkait pemberantasan pungutan liar. Menurutnya sebanyak tujuh juta kegiatan telah dilakukan untuk melakukan penindakan pungli

"Kegiatan Satgas Saber Pungli yang telah dilakukan sebagai berikut sosialisasi sebanyak 7.849.319 kegiatan, satuan kegiatan intelijen sebanyak 128.145 kegiatan, Yustisi sebanyak 32.708 kegiatan dan Operasi Tangkap Tangan atau OTT sebanyak 59.923 dengan tersangka sebanyak 78.523 orang, barang bukti yang disita sebanyak 22.203.675.834," tutur Agung. 

Oleh karena itu, Agung meminta kepada setiap pemimpin daerah agar mempersiapkan anggaran pemberantasan pungutan liar. Sebab, kata dia, tim Saber Pungli membutuhkan dana yang cukup untuk dapat melakukan penindakan terhadap para pelaku. 

"Nah ini kami mohon kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota juga menyiapkan anggaran khusus juga kepada Satgas Saber Pungli. Kemudian yang kedua adalah prefentif mencegah lebih baik daripada melakukan tindakan penegakan hukum," ujar Agung Budi Maryoto

MUH RAIHAN MUZAKKI 

Baca Juga: Satgas Saber Pungli Rilis 7 Kementerian Paling Bermasalah

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus