Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan video yang dinarasikan sebagai jaksa menerima suap di sidang Rizieq Shihab adalah hoaks. Kejaksaan Agung menyatakan video yang ramai diperbincangkan di media sosial itu adalah rekaman lawas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoax,” kata Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak lewat keterangan tertulis, Sabtu, 20 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Leonard mengatakan video tersebut adalah penangkapan seorang jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung pada November 2016. Jaksa berinisial AF itu diduga menerima uang terkait perkara korupsi penjualan tanah kas desa di Desa kali Mok, Sumenep, Jawa Timur.
Sementara, pria yang menjelaskan penangkapan itu adalah Yulianto yang kala itu menjabat sebagai Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung. “Video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan,” ujar dia.
Sebelumnya, video viral tersebut menarasikan "Terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab, innalillah, semakin hancur wajah hukum Indonesia". Video itu berdurasi 48 detik yang menampilkan wawancara antara wartawan dengan Yulianto yang sedang menjelaskan hasil penangkapan tersebut.