Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Ayah Bunuh Anak di Depok, Komnas Perempuan: Kekerasan Gender Esktrem

Kasus ayah bunuh anak dan bacok istri di Depok, Jawa Barat, dinilai Komnas Perempuan sebagai bentuk kekerasan berbasis gender yang ekstrem.

6 November 2022 | 13.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rizky Noviyandi Achmad atau RNA, 30 tahun, pelaku pembunuhan anak kandungnya sendiri ditampilkan saat rilis di Mapolrestro Depok, Rabu, 2 November 2022. Foo: TEMPO/ADE RIDWAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komnas Perempuan Rainy Hutabarat mengatakan kasus ayah bunuh anak dan bacok istri di Depok, Jawa Barat, merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang ekstrem.

"Komnas Perempuan memandang pembunuhan terhadap anak perempuan merupakan kekerasan berbasis gender yang ekstrem sebagai puncak dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," kata Rainy Hutabarat kepada Antara di Jakarta, Sabtu, 5 November 2022.

Rainy Hutabarat mengatakan pembunuhan tersebut bukan tindak kriminal biasa, sehingga pelaku perlu dihukum dengan pemberatan.

"Pelaku perlu dihukum dengan pemberatan karena, pertama aspek hak anak sebagaimana diamanatkan UU Perlindungan Anak yakni seorang anak berhak atas perlindungan dari orang tuanya dan berhak bebas dari penyiksaan. Kedua, pembunuhan berbasis gender," kata Rainy Hutabarat.

Selain itu pelaku juga melakukan kekerasan fisik yang sadis kepada istri. "Pelaku melakukan kekerasan fisik yang sadis terhadap istrinya. Artinya bentuk kekerasan yang mengancam nyawa," katanya.

Komnas Perempuan mengatakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak boleh dibiarkan terjadi berulang dan berakibat penyiksaan yang mengancam nyawa, bahkan kematian.

Komnas Perempuan juga menekankan pentingnya memulihkan kondisi fisik dan psikis korban agar dapat kembali hidup normal. "Penting agar perempuan korban yang dalam kondisi kritis mendapat pengobatan fisik hingga pulih dan pemulihan psikis agar berdaya kembali menjalani kehidupan ke depannya," katanya.

Pelaku RNA, 31 tahun, tega menganiaya putri kandungnya, KPC, 11 tahun, hingga tewas dan istrinya NI, 31 tahun, hingga mengalami luka berat.

Peristiwa tragis itu terjadi di Perumahan Klaster Pondok Jatijajar, Tapos, Depok, Jawa Barat, pada Selasa, 1 November 2022 pagi.

Kasus ayah bunuh anak di Depok ini berawal dari pertengkaran suami istri. RNA kesal karena NI meminta cerai dan ingin pergi dari rumah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus