Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Bom Molotov di Bogor, Polisi: Reaksi Pembakaran Foto Rizieq Shihab

Para pelaku pelemparan bom molotov beraksi sebagai ekspresi kemarahan karena foto Rizieq Shihab dibakar saat ada aksi massa di DPR

25 Agustus 2020 | 16.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy, menyebut para pelaku pelemparan bom molotov beraksi sebagai ekspresi kemarahan karena foto Rizieq Shihab dibakar saat ada aksi massa di DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Motif itu didapat dari keterangan masing-masing tersangka yang telah diamankan sebanyak tujuh orang. Para tersangka itu, kata Ronaldy, ditangkap di empat lokasi di wilayah hukum Polres Bogor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Keterangan masing-masing tersangka bahwa ini karena ada emosi dari masing-masing pribadi, atas adanya pembakaran foto di DPR, foto Habib Rizieq," kata dia, di Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Selasa, 25 Agustus 2020.

Ia menjelaskan, proses penangkapan para pelaku dilakukan selama dua hari berdasarkan penyelidikan yang telah ditempuh. Alhasil, tujuh tersangka ditangkap serta barang bukti lain yang juga disita polisi.

Namun para pelaku yang terungkap itu hanya yang berkaitan dengan kasus pelemparan bom molotov di Kantor PAC PDI Perjuangan di Cileungsi, Bogor. Sedangkan kasus pelemparan itu terjadi di dua titik lainnya, yakni Kantor PAC PDI Perjuangan Megamendung, Bogor, dan Kantor Sekretariat PDI Perjuangan di Cianjur.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi, mengaku masih mengumpulkan bukti-bukti lain untuk mencari titik terang keterkaitan tiga kasus pelemparan bom molotov itu.

"Tadi juga Pak Kapolda sudah mengimbau, ya kalau bisa para pelaku ini untuk menyerahkan diri, karena identitas mereka sudah diketahui, tinggal kami melakukan penangkapan," kata Patoppoi.

Tujuh tersangka yang diamankan itu seluruhnya merupakan warga Bogor, yaitu AS (25), MP (24), A (32), S (35), NM (23), MR (21), dan AK (24).

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus