Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Hakim MA Disebut Jadi Pemicu Mahfud Md Bikin Tim Percepatan Reformasi Hukum

Zainal mengatakan setelah penangkapan itu, Mahfud Md mengumpulkan sejumlah ahli hukum.

27 Mei 2023 | 17.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberi keterangan soal rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan aset di Kantor Menkopolhukam, Jakarta, Jumat, 14 April 2023. Pada keteranganya, naskah RUU Perampasan Aset telah diparaf sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait dan segera dikirim ke DPR. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan kasus korupsi 2 Hakim Agung menjadi penyebab Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. Dia mengatakan ketika kasus itu mencuat, Mahfud Md mengumpulkan sejumlah pakar dan akademisi di kantornya untuk melakukan diskusi upaya perbaikan di bidang hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Seingat saya konteks pertemuan ketika itu adalah pertemuan mengenai penangkapan Hakim Agung,” kata Zainal ketika dihubungi, Sabtu, 27 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan penelusuran Tempo, Mahfud diketahui memang mengumpulkan ahli hukum pada Oktober 2022. Ketika itu, Komisi Pemberantasan Korupsi baru saja menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA. Tak berselang lama, Hakim Agung kedua yakni Gazalba Saleh ikut dijadikan tersangka oleh KPK. Mereka diduga menerima suap terkait pengurusan sengketa internal di Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Zainal mengatakan setelah penangkapan itu, Mahfud mengumpulkan sejumlah ahli hukum termasuk dirinya untuk memetakan masalah-masalah terkait hukum di Indonesia. Dia mengatakan dalam rapat itu, para ahli hukum mencoba menganalisis apa saja permasalahan hukum di Tanah Air yang menyebabkan 2 hakim di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia bisa menjadi tersangka korupsi.

Dalam diskusi tersebut, kata Zainal, pemetaan mengenai masalah hukum di Indonesia menjadi berkembang. Tak hanya soal korupsi, kata dia, melainkan juga masalah hukum keperdataan hingga masalah lingkungan. “Maka itu, kami mendorong agar sekalian saja kita lakukan perbaikan menyeluruh,” kata dia.

Empat Agenda Prioritas

Hasil diskusi itu belakangan membuahkan surat Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum. Surat itu diteken Mahfud pada 23 Mei 2023. Dalam salinan surat tersebut disebutkan bahwa Tim Percepatan Reformasi Hukum mempunyai tugas untuk menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengkoordinasikan kementerian atau lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas.

Agenda prioritas itu sendiri meliputi 4 hal, yakni reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum; reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam; pencegahan dan pemberantasan korupsi; dan reformasi sektor peraturan perundang-undangan. Tim memiliki waktu kerja hingga akhir 2024 dan dapat diperpanjang melalui surat keputusan Menkopolhukam.

Adapun susunan keanggotan tim tersebut, terdiri atas pengarah; ketua, wakil ketua dan sekretaris; dan kelompok kerja. Kelompok kerja dalam tim ini dibagi berdasarkan 4 agenda prioritas yang telah disebutkan, yakni sektor reformasi lembaga peradilan dan penegak hukum; reformasi sektor agrarian dan SDA; pencegahan dan pemberantasan korupsi; dan sektor peraturan perundang-undangan. 

Nama Zainal Arifin Mochtar masuk menjadi anggota Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundangundangan. Zainal mengatakan telah dihubungi oleh staf Mahfud mengenai pembentukan tim tersebut. Zainal mengatakan setuju untuk bergabung di tim itu. “Karena kami yang memberikan masukan ketika itu,” kata dia.

Akan tetapi Zainal mengatakan belum mengetahui tentang program kerja tim tersebut. Dia mengatakan hingga saat ini belum ada pemberitahuan kepada anggota tim untuk melakukan rapat dan penyusunan program kerja. “Surat keputusannya memang baru keluar kemarin,” ujar dia.

Tempo telah mengirimkan pesan konfirmasi kepada Mahfud Md mengenai pembentukan tim tersebut. Akan tetapi, Mahfud belum merespons pesan dari Tempo.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus