Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bekasi Kota menetapkan satu orang tersangka dalam kasus inses di Bintara, Bekasi Barat. Kasus hubungan sedarah itu terungkap setelah polisi mengusut penemuan mayat bayi perempuan hasil hubungan inses tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada satu yang diamankan, masih ada hubungan darah dengan ibu yang melahirkan bayi tersebut," kata Kapolres Bekasi Kota Komisaris Besar Aloysius Suprijadi di Bekasi, Jumat, 11 Juni 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mayat bayi itu ditemukan di semak-semak kebun kosong pada Selasa lalu. Tak lama setelah olah tempat kejadian perkara, polisi mencurigai sebuah rumah berjarak 50 meter dari lokasi penemuan mayat bayi sebab ada bercak darah tercecer.
Di rumah itu ada lima orang terdiri dari dua orang tua, serta tiga anaknya. Dari sana, polisi dilaporkan membawa kakak beradik laki-laki dan perempuan. Belakangan terungkap, mereka adalah orang tua dari bayi itu.
Kapolres menyebut penyidik menetapkan kakak laki-laki sebagai tersangka dalam kasus inses dan mayat bayi dibuang itu. Ibu bayi itu atau sang adik dianggap oleh penyidik sebagai korban kekerasan seksual sampai hamil lalu melahirkan. Menurut penyidik, bayinya meninggal saat dilahirkan.
"Tersangka sudah ditahan ini pendalaman untuk penyidikan," ucap Kapolres.
Kapolres Bekasi menduga hubungan terlarang itu sudah terjalin sejak lama, karena mereka tinggal satu atap. Dalam perkara inses dan penemuan mayat bayi dibuang ini, penyidik menyita barang bukti berupa pakaian yang melekat pada bayi tersebut.
ADI WARSONO
Baca juga: Heboh Penemuan Mayat Bayi di Bekasi, Ketua RT Ungkap Dugaan Hubungan Sedarah