Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Buru Bandar Sabu yang Mengupah Ibu Rumah Tangga di Konawe untuk Mengemas 1 Kg Sabu

Penyidikan terhadap JW setelah polisi menangkap HS yang sedang menakar sabu ke dalam plastik kemasan kecil.

30 Januari 2025 | 09.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi sabu. Reuters

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memburu JW, bandar narkotika yang memasok 1 kilogram sabu-sabu, kepada ibu rumah tangga berinisial HS. HS yang berusia 39 tahun itu merupakan warga Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sultra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Narkoba Polda Sultra Komisaris Besar Bambang Sukmo Wibowo mengatakan penyidikan terhadap JW setelah timnya menangkap HS yang sedang menakar sabu ke dalam plastik kemasan kecil. Hal tersebut dia lakukan atas arahan dari JW.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Waktu kejadian (penangkapan HS) pada Selasa, 7 Januari 2025 pukul 21.00 WITA di Desa Paku Raya, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, adapun identitas tersangka inisial HS, bekerja sebagai ibu rumah tangga," kata Bambang melalui keterangan tertulis pada Rabu, 29 Januari 2025.

Bambang menjelaskan, penangkapan terhadap HS bermula dari informasi masyarakat soal peredaran narkotika di desa tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian dan dikembangkan dengan interogasi. Hingga akhirnya, polisi menangkap HS beserta barang bukti.

"Hasil penyidikan bahwa HS menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di rumah tersangka di dua tempat, yakni sembilan bungkus kecil dengan berat 9,5 gram per bungkus," ujar dia.

Bambang mengungkapkan, paket sabu-sabu lainnya ditemukan di garasi milik HS yang berada tepat di samping rumahnya. Sabu-sabu itu disembunyikan di dalam toples plastik bening dengan total 39 paket. "Total barang bukti yang diamankan sebanyak 48 bungkus dengan berat kurang lebih 1 kilogram," ujar dia.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap HS, sabu-sabu itu dia peroleh dari seseorang yang berinisial JW. HS diupah Rp 3 juta untuk mengemas barang haram tersebut ke dalam kemasan kecil. "Saat ini kami masih terus mencari pelaku tersebut," tutur Bambang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus