Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengembangkan perkara korupsi di Kabupaten Kolaka Timur. KPK menduga terjadi pemberian suap dalam pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun 2021. Dana PEN adalah program pemerintah untuk penanggulangan dampak kesehatan dan ekonomi dari pandemi Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Diduga ada tindak pidana korupsi lain, yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana PEN Daerah 2021,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 29 Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali belum menyebutkan pihak yang menjadi tersangka dan detail perkara ini. Dia mengatakan pengumuman akan dilakukan saat penahanan. Dia mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti dengan menggeledah beberapa tempat di Jakarta, Kendari, dan Muna, Sulawesi Tenggara.
“Tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak-pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui perkara ini,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Anzarullah menjadi tersangka. KPK menyangka Merya menerima suap yang berhubungan dengan dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk relokasi dan rekonstruksi.
KPK menyangka Merya memberikan sejumlah proyek yang bersumber dari dana hibah itu kepada sejumlah orang dekat Anzarullah. Sebagai imbalannya, Bupati Kolaka Timur Merya meminta komitmen fee dari tiap proyek. Beberapa proyek di antaranya pekerjaan jembatan di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwol senilai Rp 175 juta.