Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menerima penghargaan dari Badan Narkotika Amerika Serikat. Penghargaan itu diberikan sebagai apresiasi atas kerja sama kedua negara dalam pemberantasan narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ivan mengatakan, penghargaan itu merupakan bentuk pengakuan pemerintah Amerika Serikat terhadap upaya kolaborasi dalam mengusut pencucian uang yang bersumber dari transaksi narkotika. “Narkotika merupakan salah satu tindak pidana asal yang berisiko tinggi dalam pencucian uang,” kata Ivan dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 15 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ivan mengatakan dalam dua tahun terakhir, PPATK telah berkontribusi mengidentifikasi dan menganalisis pencucian uang dari tindak pidana narkotika sebesar US$ 6,97 atau Rp104,5 triliun. Besarnya jumlah itu menegaskan peran penting PPATK dalam mengusut tindakan pencucian uang yang berasal dari narkotika.
Untuk itu PPATK berkomitmen untuk meningkatkan kolaborasi strategis dengan Amerika Serikat dalam mencegah dan memberantas pencucian uang dan perdagangan narkotika. Sebab, kata dia, keterlibatan mitra eksternal menjadi faktor penentu keberhasilan PPATK dalam mengusut pencucian uang.
“Amerika Serikat telah menjadi salah satu mitra kerja kami sejak berdirinya PPATK lebih dari dua dekade lalu,” ujarnya.
Ivan menambahkan, penghargaan ini sangat penting bagi Indonesia, khususnya PPATK. Sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF), PPATK berkomitmen terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang termasuk yang bersumber dari transaksi narkotika.
Pilihan Editor: Hingga 8 Jam, Kobaran Api di Glodok Plaza Belum Juga Padam