Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Kolaka Timur, KPK Periksa Direktur PT SMI

KPK memanggil Direktur Pembiayaan dan Investasi PT SMI Sylvi Juniarty Gani di kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kolaka Timur

24 Desember 2021 | 13.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi KPK. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur Sylvi Juniarty Gani di kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur 2021. Dia akan diperiksa sebagai saksi di kasus ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dipanggil sebagai saksi,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 24 Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain Sylvi, KPK juga memanggil staf pada Sekretarian Tata Usaha Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Awid Setyohutomo. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Ali belum menjelaskan alasan kedua saksi itu diperiksa.

KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah menjadi tersangka suap yang berhubungan dengan dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk relokasi dan rekonstruksi.

Pada Maret hingga Agustus 2021 Merya dan Anzarullah diduga menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi, serta dana siap pakai. Proposal itu diajukan ke BNPB Pusat. Kabupaten Kolaka Timur memperoleh dana hibah Rp 26,9 miliar dan dana siap pakai sebanyak Rp 12,1 miliar.

Anzarullah diduga meminta Merya memberikan sejumlah proyek yang bersumber dari dana hibah itu kepada orang-orang kepercayaannya. Beberapa proyek di antaranya pekerjaan jembatan di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwol senilai Rp 175 juta. Merya setuju dan meminta fee Rp 30 persen.

Sebagai realisasi kesepakatan, Bupati Kolaka Timur Merya diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta. Anzarullah telah menyerahkan uang Rp 25 juta lebih dahulu sebagai uang muka, sisanya diserahkan di rumah pribadi Merya di Kendari. Tim KPK menangkap keduanya saat penyerahan uang sisa tersebut.

Baca: KPK Periksa Deputi Rehabilitasi BNPB di Kasus Kolaka Timur Sebagai Saksi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus