Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memblokir banyak rekening terkait kasus korupsi proyek pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) 4G milik Badan Aksesbilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Bakti Kominfo. PPATK menyebut rekening tersebut dimiliki oleh beberapa pihak yang diduga terkait dengan kasus ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Banyak yang kami bekukan, rekening beberapa pihak,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Ahad, 21 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ivan menuturkan pemblokiran dilakukan untuk memudahkan proses analisis yang dilakukan oleh lembaganya. Akan tetapi, Ivan tidak membeberkan identitas pemilik rekening tersebut. Dia mengatakan PPATK telah lama berkoordinasi dengan penyidik kejaksaan untuk menangani kasus ini.
“Terkait kasus BTS, kami sudah lama proses dan koordinasi dengan penyidik,” ujar dia.
Kejaksaan Agung jadikan Menkominfo sebagai tersangka keenam
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menjadi tersangka kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo pada Rabu, 17 Mei 2023. Penetapan itu dilakukan setelah Johnny menjalani pemeriksaan selama dua jam.
“Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi saat konferensi pers penetapan tersangka, Rabu, 17 Mei 2023.
Kejaksaan menjerat Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Johnny langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama. Johnny yang mengenakan rompi dan tangan terborgol tidak memberikan komentar apapun ketika digiring ke mobil tahanan.
Selanjutnya, kerugian negara mencapai Rp 8 triliun dan peran Plate
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap nilai kerugian keuangan negara akibat korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020 ini mencapai Rp 8 triliun.
BPKP menyebutkan, kerugian negara itu timbul karena beberapa hal, diantaranya adalah penggelembungan harga dan adanya pembayaran yang dilakukan meskipun BTS belum dibangun.
Sebelum Plate, kejaksaan sudah lebih dulu menetapkan lima tersangka. Lima tersangka itu adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suyanto.
Dalam dokumen pemeriksaan yang sempat Tempo lihat, Anang mengaku sempat diminta dana operasional untuk oleh Johnny sebesar Rp 500 juta per bulan. Dana itu disebut untuk tim pendukung menteri.
Kejaksaan Agung belum membeberkan peran Plate dalam kasus ini. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyatakan bahwa Plate dijerat karena berstatus sebagai pengguna anggaran proyek tersebut.
“Tentunya selaku pengguna anggaran dan juga selaku menteri,” kata Kuntadi.
Partai NasDem menghormati keputusan Kejaksaan Agung menetapkan kadernya sebagai tersangka kasus korupsi Bakti Kominfo ini. Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, pun mendesak agar Kejaksaan Agung transparan dalam pengusutan kasus ini. Surya juga meminta agar aliran dana kasus ini diusut agar penanganannya bisa tuntas.