Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kasus Korupsi Garuda Indonesia, KPK Akan Memeriksa 3 Saksi

KPK akan memanggil tiga saksi untuk diperiksa dalam perkara kasus korupsi Garuda Indonesia.

1 Maret 2018 | 17.22 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Juru bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, 7 Februari 2018. KPK secara resmi menetapkan anggota DPR dari Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia, sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sebesar Rp. 20 miliar terkait kasus suap proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berencana memanggil tiga saksi untuk mendalami kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tiga saksi kasus korupsi Garuda Indonesia itu ialah Direktur Teknik PT Garuda Indonesia periode 2007-2012, Hadinoto Seodigno; pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia, Agus Wahjudo; dan pegawai PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Tita Wahyuni.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ESA)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kamis, 1 Maret 2018.

KPK telah menetapkan Emirsyah dan Soetikno Soedarjo selaku pendiri PT MRA sebagai tersangka pada pertengahan Desember 2017. Emirsyah diduga menerima suap berupa uang 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau sekitar Rp 20 miliar.

Simak: KPK Periksa Pejabat Garuda Indonesia untuk Kasus Emirsyah Satar

Suap ditransfer secara bertahap dari Rolls-Royce melalui perantara Soetikno. Selain diberi suap berupa uang, Emirsyah diduga menerima barang senilai Rp 26 miliar. Diduga, suap diberikan agar Emirsyah membeli mesin pesawat Rolls-Royce dalam pengadaan pesawat Airbus.

Untuk mendalami kasus suap yang diduga lintas negara ini, KPK telah mengajukan mutual legal assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik. MLA merupakan bantuan hukum dari satu negara di negara lain.

Adapun badan antirasuah negara lain yang bekerja sama dengan KPK untuk mengusut kasus ini antara lain Serious Fraud Office (SFO) Inggris serta Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus