Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Korupsi Impor Gula Segera Disidangkan, Tom Lembong Harap Kebenaran Terungkap

Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong berharap kebenaran terungkap dalam persidangan yang segera digelar.

14 Februari 2025 | 16.34 WIB

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengungkapkan harapan untuk persidangannya usai menjalani pelimpahan berkas perkara atau tahap II.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Tentunya tetap saja, supaya kebenaran terungkap," kata Tom Lembong kepada awak media di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) pada Jumat, 15 Februari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain itu, dia berharap Kejaksaan bersikap profesional. Sebab, proses hukum kasusnya cukup lama.

Tom menjelaskan, surat perintah penyidikan atau sprindik kasus ini sudah terbit sejak Oktober 2023. Sebagai informasi, surat itu merupakan sprindik umum. Sehingga penyidik bisa menaikkan status perkara ke penyidikan, tanpa menetapkan tersangka. Adapun Tom ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2024.

"Penyidikan sudah berjalan 12 bulan," tutur Tom. "Saya sudah ditahan tiga bulan."

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara Tom Lembong dan Charles Sitorus kepada jaksa penuntut umum. Charles merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) yang juga menjadi tersangka kasus korupsi gula. Dengan begitu, perkara ini sudah masuk tahap II dan segera disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan, dua tersangka tersebut ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari ke depan. "Mulai 14 Februari sampai 5 Maret 2025," ujarnya di kantor Kejari Jakpus, Jumat.

Tom Lembong ditahan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan Charles Sitorus ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.  

"Penahanan sambil menunggu jaksa penuntut umum menyelesaikan dan menyempurnakan surat dakwaan," ucap Safrianto.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus