Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus pagar laut di Tangerang. Namun, penyidikan kasus oleh polisi ini menyangkut dugaan pemalsuan surat untuk kawasan yang kemudian dibangun pagar bambu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Empat tersangka dalam kasus pagar laut ini adalah Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. “Penyidik sepakat menetapkan empat tersangka,” kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Selasa, 18 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Empat orang tersebut adalah tersangka pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut tersebut, dan bukan siapa atau pihak yang menbangun pagar bambu di laut tersebut.
Djuhandhani mengatakan terkait dengan siapa yang memasang pagar laut ini bukan bagian dari penyidikan pemalsuan yang sedang diusut oleh Bareskrim Polri.
“Masalah pembuat pagar laut itu bukan domain penyidikan terkait Pasal 263 (tindak pidana pemalsuan surat). Kami melaksanakan penyidikan terkait pemalsuan. Jadi bukan siapa yang memasang pagar laut,” katanya.
Ia menyebut pengusutan siapa dalang pembuat pagar laut sudah ditangani oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sejak awal kepolisian memang hanya menyelidiki perkara pemalsuan dalam proses penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di perairan Tangerang.
“Pagar laut sudah ada domain penanganan sendiri. Domain terkait (siapa pembuat) pagar laut tu kalau tidak salah di KKP sudah melaksanakan penyidikan,” ucap Djuhandhani.
Adapun Kades Kohod Arsin bin Asip, bersama tiga tersangka lainnya, diduga membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat keterangan pernyataan kesaksian, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten.
Surat-surat tersebut, kata Djuhandhani, digunakan untuk mengurus penerbitan 263 SHGB dan SHM ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Pemalsuan dokumen ini dilakukan oleh para tersangka sejak Desember 2023 hingga November 2024.
Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencegah para tersangka jika ada yang melarikan diri ke luar negeri. “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” ujar Djuhandhani.