Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Penyidikan 3 Tersangka Warga Rempang Dihentikan, Tim Advokasi Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku Penyerangan

Tim advokasi meminta polisi tetap mengusut tuntas penyerangan terhadap warga Rempang yang menolak relokasi.

19 Februari 2025 | 10.45 WIB

Supriardoyo Simanjuntak, Direktur LBH Mawar Saron Batam mendampingi tiga warga Rempang yang menolak PSN Rempang Eco City usai menjalani pemeriksaan pertama di Mapolresta Barelang, 6 Februari 2025. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Perbesar
Supriardoyo Simanjuntak, Direktur LBH Mawar Saron Batam mendampingi tiga warga Rempang yang menolak PSN Rempang Eco City usai menjalani pemeriksaan pertama di Mapolresta Barelang, 6 Februari 2025. TEMPO/Yogi Eka Sahputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Batam - Polresta Barelang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tiga warga Rempang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka konflik Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Meskipun kasus tiga warganya sudah dihentikan, Tim Advokasi Nasional untuk Rempang tetap mendesak polisi mengusut tuntas dugaan penyerangan oleh petugas PT Makmur Elok Graha (MEG) terhadap warga Rempang yang menolak relokasi, pada pertengahan Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kemarin kita sudah menerima surat SP3 itu, di situ dijelaskan status ketiga tersangka sudah dicabut. Meskipun itu dicabut bukan berarti perkara masalah yang di Rempang itu selesai," kata Direktur LBH Mawar Saron Batam Supriardoyo Simanjuntak yang tergabung dalam Tim Advokasi/Solidaritas Nasional untuk Rempang, Rabu pagi, 19/2/2025).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Supriardoyo mengatakan, dalam rentetan perkara itu masih ada laporan warga yang menjadi korban penyerangan oleh petugas PT MEG yang harus diusut tuntas oleh kepolisian. "Disampaikan di media kalau pelaku penyerangan itu hanya 2 orang, padahal berdasarkan keterangan para saksi kami, dan keterangan warga lainnya, ada sekitar 30 orang yang melakukan penyerangan, ini yang harus diusut tuntas polisi hingga ke akar-akarnya, siapa pelaku penyerangan itu," kata dia.

Tim advokasi meminta polisi mengusut tuntas penyerangan terhadap warga di sana. "Tidak mungkin pelakunya dua orang dengan kerusakan separah itu, posko-posko rusak, mobil warga rusak, warga luka-luka, hingga menyisakan trauma," kata dia. 

Hingga saat ini, Tim Advokasi Nasional untuk Rempang belum mendapatkan laporan siapa tersangka dalam penyerangan itu. Selain laporan dari tim advokasi, ada laporan lain tentang penyerangan itu yang masuk ke polisi. 

Dia mengkritik alasan polisi mengalami kesulitan mengusut pelaku penyerangan karena kejadian berlangsung malam hari sehingga gelap dan tidak banyak saksi yang melihat. "Dari terrsangka lain bisa digali, apa saja tindakan mereka, kan tidak mungkin dua orang itu melakukan kerusakan separah itu," ujarnya. 

Meskipun petugas PT MEG mengakui telah menurunkan 30 orang petugas untuk melakukan penjemputan paksa petugas mereka yang ditahan warga, Ardo menjelaskan hal itu perkara yang berbeda. Menurut Ardo, petugas MEG yang ditahan warga karena merusak spanduk penolakan PSN sudah dijemput lebih dahulu dengan satu mobil berisi 6 sampai 5 orang.

Selang beberapa menit setelah itu, 30 orang petugas PT MEG datang menggunakan lori melakukan penyerangan. "Setelah petugas yang ditahan warga ini dibawa, baru 30 orang ini datang menyerangan dengan pakai aba-aba 'serang'. Jadi itu dua hal yang berbeda," kata Ardo.

Tim advokasi mengatakan, penerbitan SP3 bukan berarti kasus penyerangan ini selesai. Supriardoyo mengatakan SP3 itu sudah selayaknya dikeluarkan, karena saksi menerangkan bahwa 3 warga Rempang yang ditetapkan tersangka, tidak melakukan perampasan kemerdekaan. "Menurut kami, syarat dua alat bukti itu tidak cukup," ucapnya.

Dia berharap polisi membuka kasus penyerangan ini secara transparan ke publik. "Sebenarnya kita melihat bahwa tindakan penetapan tersangka itu telah melukai hati tiga orang tersangka tadi, karena mereka sudah dicap sebagai tersangka, meskipun sudah ada SP3. Mereka hanya melindungi kampung mereka, bukan mereka melakukan kekerasan," kata dia. 

Ardo juga mengucapkan terima kasih kepada organisasi atau lembaga yang ikut memperhatikan perkara di Rempang. "Berkat dorongan semua pihak akhirnya ketiga tersangka di SP3," kata dia. Setidaknya ada sekitar lebih dari 50 organisasi yang ikut mendesak ketiga tersangka dibebaskan. 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus