Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu saksi untuk pemeriksaan terdakwa Nur Alam, Muhammad Hakku Wahab, mengaku tak menerima surat permohonan pencadangan wilayah pertambangan dari perusahaan nikel PT Anugerah Harisma Barakah pada November 2008. Karena itu, permohonan tersebut kemudian langsung diajukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, dengan tembusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Waktu itu karena penyerahan perizinan belum diserahkan pada Dinas ESDM, maka permohonan itu diajukan pada gubernur dengan tembusan kantor ESDM. Tapi saya tidak pernah menerima tembusan permohonan tersebut," kata Hakku di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 18 Desember 2017.
Baca: Nur Alam Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi Hari Ini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat itu, Hakku menjabat sebagai Kepala Dinas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara. Hakku juga mengaku tak mengetahui adanya izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi yang dikeluarkan untuk PT Anugerah Harisma Barakah. Surat izin itu diajukan pada Juli 2009. Hakku mengaku tak tahu-menahu lantaran saat itu sedang ada di Medan.
Ia baru mendapat informasi bahwa IUP eksplorasi telah diberikan kepada perusahaan terkait pada Januari 2010. Informasi itu diperoleh dari Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tenggara saat itu, Burhanuddin.
Adapun syarat dikeluarkannya IUP eksplorasi adalah mendapat rekomendasi dari kabupaten yang diajukan perusahaan. Hakku berujar izin kabupaten diperlukan. "Karena ini lintas maka harus ada rekomendasi dari kabupaten wilayah yang dimohon," ujar Hakku.
Baca: 3 Poin Keberatan Nur Alam atas Dakwaan KPK
Sebelum memberikan IUP eksplorasi, perusahaan perlu memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1603/K/40/MEM/2003 Tentang Pedoman Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1453/K/29/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan Di Bidang Pertambangan Umum.
Syarat yang harus dipenuhi, yakni ada surat permohonan pencandangan wilayah pertambangan, peta wilayah, akte pendirian perusahaan, tanda bukti penyetoran, dan laporan keuangan perusahaan.
"Syarat itu tidak pernah saya terima. Burhanuddin katakan semua syarat lengkap," kata Hakku.
Nur Alam diduga terlibat dalam kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan IUP PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, pada 2014 lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Nur Alam sebagai tersangka pada Agustus 2016. Pada Rabu, 5 Juli 2017, Gubernur Sulawesi Tenggara itu resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam di gedung KPK.