Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum Argiyan Arbirama, 19 tahun, tersangka pembunuhan terhadap Kayla Rizki Andini, 20 tahun, sempat alami lost kontak dari kurun waktu mereka berkenalan selama 4 bulan via aplikasi chat line.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Karena disebabkan korban mem-blokir nomor pelaku, namun pelaku kemudian berganti nomor dan berusaha mendekati korban kembali, dan berhasil mengajak ketemu,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Senin, 22 Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Argiyan lalu merencanakan agar Kayla menjemput di kontrakannya di Depok. Pertemuan mereka terjadi pada Kamis, 18 Januari 2024, sekira pukul 13.00 WIB. Tujuan Argiyan bertemu dengan Kayla adalah untuk lakukan hubungan badan dengan korban. Lantas, agar aksinya berjalan lancar, pelaku terus memaksa korban untuk menjemput ke rumahnya dengan dalih ngopi bareng.
“Setelah korban dipersilahkan masuk ke rumah kontrakan pelaku dan langsung mengunci pintu. Korban duduk lalu hendak ke kamar mandi. Setelah selesai dari kamar mandi, pelaku langsung menarik korban ke kamar dan minta duduk di kasur dan langsung memegang tubuh korban,” jelas Wira menceritakan awal mula Agriyan hendak memerkosa Kayla.
Respon Kayla yang langsung memberontak, ternyata membuat Argiyan nekad mencekik Kayla hingga lemas. Setelahnya, pelaku langsung membuka baju dan celana Kayla dan melakukan tindakan pemerkosaan.
Setelahnya, Argiyan kembali memakaikan baju dan celana Kayla, dan juga mengikat tangan dan kaki Kayla menggunakan sarung bantal.
“Saat diperkosa, korban masih dalam keadaan hidup namun lemas karena di cekik keras oleh pelaku,” ucap Wira.
Sebelum Argiyan kabur dari kontrakan, ia sempat menghubungi ibunya melakui WhatsApp, bahwa seorang perempuan yang sudah meninggal di dalam kontrakannya.
“Kemudian ibu pelaku sampai rumah di ketahui korban sudah meninggal,” jelas Wira.
Atas perbuatannya, Argiyan dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.