Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melimpahkan artis sekaligus tersangka Lyra Virna ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terkait kasus pencemaran nama baik Ada Tour dan Travel hari ini, Kamis, 18 Oktober 2018.
Dengan diserahkannya Lyra ke Kejaksaan, kasus pencemaran nama baik itu tinggal menunggu disidangkan.
Baca : Berkas Lengkap, Kasus Lyra Virna Segera Dipersidangkan
Kuasa Hukum Lyra Virna, Razman Arif, mengatakan kliennya berangkat ke Kejaksaan Negeri Bekasi sekitar pukul 10.00 WIB pagi ini usai menjalani pemeriksaan kesehatan.
"Mbak Lyra sudah selesai melaksanakan tes medis kesehatan dan berkasnya juga sudah lengkap di sini, maka dibawa ke kejaksaan dan sudah berangkat," kata Razman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Oktober 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Razman, kliennya itu berangkat ke Kejaksaan Negeri Bekasi menggunakan mobil pribadinya. Lyra dibawa oleh penyidik Direskrimsus Polda Metro Jaya bersama barang buktinya. Dia juga didampingi suaminya, Fadlan Muhammad.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Razman yakin usai persidangan tersebut kasus tersebut akan selesai dan kliennya akan dibebaskan. Razman meminta pelapor sekaligus pemilik Ada Tour and Travel, Lasty Annisa juga diproses secara hukum.
"Jadi kelihatan nanti siapa yang bersalah dan tidak bersalah," ucap Razman lagi.
Simak juga : Pengacara Pelapor Sebut Pemeriksaan Lyra Virna Telah Rampung
Lyra Virna dilaporkan Lasty Annisa selaku pemilik Ada Tour ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 19 Mei 2017. Dalam laporan polisi bernomor LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus tersebut, Lyra dituduh melakukan pencemaran nama baik dan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Akibat pelaporan pencemaran nama baik tersebut, Lyra Virna dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada Maret lalu.