Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kasus Penipuan Berkedok Investasi Skincare, Nama Kabaharkam Polri dan Kapolda Jatim Dicatut

Penipuan berkedok investasi skincare terjadi di Surabaya. Pelaku mencatut nama Kabaharkam Poldri dan Kapolda Jawa Timur.

22 Juni 2024 | 20.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Surabaya - Kasus penipuan berkedok investasi produk perawatan kulit yang menimpa perempuan asal Surabaya, Hanaa Septiana, masih berlanjut. Terduga penipu mengancam korban dengan pesan yang mencatut nama Kapolda Jawa Timur, Irjen Imam Sugianto, dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri, Komjen M Fadil Imran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pesan ancaman itu dikirimkan penipu yang mengaku bernama Yeni Puspita melalui aplikasi Telegram. Pesan tersebut dikirim setelah korban meminta uangnya kembali, namun penipu masih berkelit. Korban pun berinisiatif untuk melaporkan penipu ke polisi dan menunjukkan bukti pelaporannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Setelah itu penipu mulai mengeluarkan pesan ancaman,” kata Hanaa kepada Tempo, Sabtu, 22 Juni 2024. Jika Hanaa nekat berurusan dengan pihak berwajib, Kapolda Jatim yang akan turun tangan. Bahkan, sang penipu berani mencatut nama Fadil Imran sebagai penanggung jawab perusahaannya.

"Karena perusahaan kami berada di Jakarta, yang di mana Bapak Fadil Imran adalah penanggung jawab atau kerabat baik dari Pak Imam Sugianto karena dia penerus di Polda Jatim sana ya kak," demikian pesan ancaman yang dikirim kepada korban pada Jumat, 21 Juni 2024, pukul 16.53.

Dikonfirmasi terkait dengan pencatutan nama Kapolda Jatim dan Kabaharkam Polri, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royce, belum bisa memberikan tanggapan karena masih berada di Tanah Suci. "Silakan koordinasi dengan penyidik, kan sudah laporan," katanya melalui WhatsApp. 

Kasus ini bermula saat Hanaa menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku bernama Amelia. Saat itu, Amelia mengaku dari Somethinc Beauty Haul yang bergerak dalam usaha produk perawatan kulit alias skincare. Perempuan 29 tahun itu mendapat pesan berisi undangan untuk bergabung dalam sebuah grup bernama Komisi Dadakan 5. 

Setelah itu Amelia mengajak Hanaa membuat akun di Somethinc.info untuk mendapat komisi. “Komisi tersebut benar-benar cair setelah saya memberikan data lengkap, termasuk nama rekening dan bank,” ujar Hanaa.

Setelah itu, Amelia meminta Hanaa menghubungi orang lain yang disebut bernama Pratita Irawan melalui aplikasi Telegram. Pratita lantas memberikan tugas kepada Hanaa untuk mentransfer sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu secara bertahap dengan dalih untuk membuat website Somethinc.info terlihat ramai transaksi. Uang itu harus ditransfer ke Bank CIMB Niaga atas nama Ananda Putra R.

Merasa yakin karena sudah mendapatkan komisi, Hanaa pun mengikuti arahan Pratita dan mendapatkan komisi yang meningkat dari Rp 300 ribu menjadi Rp 522 ribu. Puncaknya, Hanaa diberikan tugas serupa oleh akun Telegram bernama Yeni Puspita untuk transfer bertahap ke rekening tersebut dengan nominal mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 4 juta. 

Lagi-lagi Hanaa menuruti perintah tersebut. Setelah melakukan transfer, saldo dan komisi Hanaa di website tersebut tertulis sebesar Rp 5,68 juta. Namun, ia tidak dapat menariknya karena tugasnya belum selesai. Hanaa pun menyelesaikan tugas kedua dan ketiga hingga mentransfer dengan nominal Rp 11 juta. Saldo komisinya pun bertambah menjadi Rp 18,4 juta.

Perintah demi perintah yang diberikan oleh orang-orang tersebut pun terus Hanaa ikuti. Dia mengaku total telah mentransfer uang sekitar Rp 90 juta ke rekening atas nama Ananda Putra R tersebut. Akan tetapi, Hanna tetap tidak bisa menarik uangnya. Alasannya, Hanaa baru bisa menarik uangnya jika telah mentransfer dengan total nilai Rp 100 juta.

Setelah itu, Hanaa pun baru sadar bahwa dirinya menjadi korban penipuan. Dia lantas melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya pada Jumat kemarin. Laporan Hanaa diterima polisi dengan Nomor: STTLPM/254/VI/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus