Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kasus Remaja Disekap dan Dipaksa Jadi PSK Naik Tahap Penyidikan

Remaja perempuan berusia 15 tahun diduga disekap dan dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) selama 1,5 tahun

16 September 2022 | 14.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan kasus penyekapan remaja perempuan berusia 15 tahun yang dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di apartemen wilayah Jakarta Barat telah naik ke tahap penyidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sudah dilakukan perkara dan kini dinaikkan statusnya ke penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan dalam keterangannya, Jumat, 16 September 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum menaikan ke tahap penyidikan, kata Zulpan, pihaknya sudah menyelidiki kasus dugaan penyekapan sekaligus eksploitasi terhadap remaja berinisial NAT.

Menurut Zulpan, kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022 oleh ayah korban berinisial MRT, 49 tahun. Dalam laporan MRT, terlapor berinisial EMT disebut telah memaksa anaknya menjadi PSK sejak Januari 2022.

“Ayah kandung korban selaku pelapor menerangkan bahwa korban bercerita telah dijual oleh terlapor di apartemen daerah Jakarta Barat,” kata Kombes Zulpan.

Selain itu, ujar dia, korban diminta melayani laki-laki dan diberi upah Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu.

Namun, Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut apakah terlapor berinisial EMT sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Saat ini, dugaan kasus penyekapan dan eksploitasi anak di bawah umur masih terus diusut oleh penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Sebelumnya, NAT diduga disekap dan dipaksa menjadi PSK di apartemen wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Kuasa hukum korban, M Zakir Rasyidin, mengatakan bahwa peristiwa tersebut diduga sudah terjadi selama 1,5 tahun sejak Januari 2021 dan diketahui pihak keluarga pada Juni 2022.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 14 Juni 2022.

 

MUTIA YUANTISYA



 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus