Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus satai beracun yang menewaskan seorang anak berinisial N (10 tahun) di Desa Bangunharjo, Kabupaten Bantul.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto menyatakan berdasarkan pemeriksaan, tersangka NA (25) pelaku pengiriman satai beracun sempat menyebut sosok berinisial R yang diduga memiliki andil dalam kasus pencampuran racun kalium sianida pada paket satai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Memang ada disebut oleh tersangka, (sosok) inisial R. Namun, sekali lagi inisial itu betul-betul terlibat atau tidak, belum bisa kami pastikan," ujar Yuliyanto.
Ia menuturkan penyidik Polda DI Yogyakarta hingga kini masih melakukan pendalaman apakah sosok berinisial R betul-betul ada atau sekadar ilusi dari NA belaka. "Siapa inisial R, kami penyidik juga baru melaksanakan pendalaman kepada yang bersangkutan," ujar dia.
Selain itu, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka asal Majalengka, Jawa Barat itu memesan 250 gram racun sianida melalui aplikasi toko daring seharga Rp200 ribu. "Harganya Rp200 ribu. Seberat 250 gram, tetapi tidak semua dicampurkan ke bumbu sate. Hanya sebagian saja," tutur Yuliyanto.
Perempuan berinisial NA ditangkap polisi di kediamannya di Kelurahan Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul pada Jumat, 30 April 2021 karena mengirimkan satai beracun yang menewaskan anak dari seorang pengemudi ojek online.