Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Satai Beracun Tewaskan Anak Ojol di Yogya, Polisi: Mengandung Sianida

Burkan Rudy Satria menyatakan bahwa satai beracun yang menewaskan seorang anak ojol, N (10) di Bantul karena mengandung Kalium Sianida.

3 Mei 2021 | 15.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria dan Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono saat konferensi pers terkait satai beracun di Mapolres Bantul, DIY, Senin 3 Mei 2021. ANTARA/Hery Sidik

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Komisaris Besar Burkan Rudy Satria menyebut satai ayam beracun yang menewaskan seorang anak ojol, N (10) di Bantul karena mengandung Kalium Sianida.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dari hasil pemeriksaan laboratorium yang digunakan untuk meracun orang tersebut yang ditaburkan dalam makanan adalah berupa Kalium Sianida, yang rumusnya KCN," kata Rudy saat konferensi pers, Senin 3 Mei 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Satai beracun tersebut dikirim oleh perempuan bernisial NA (25) asal Majalengka, Jawa Barat. Tersangka ditangkap di rumah kosnya wilayah Kelurahan Sitimulyo, Kabupaten Bantul, pada Jumat 30 April, hari keenam setelah anak Bandiman pengemudi ojek online atau ojek daring tewas pada 25 April 2021.

Menurut dia, hasil pemeriksaan polisi, senyawa sianida itu dipesan tersangka melalui aplikasi jual beli online atau daring yang sudah cukup lama dari sebelumnya, atau beberapa bulan sebelum peristiwa pengiriman satai beracun melalui pengemudi ojek daring tersebut (Bandiman).

"Sianida ditaburkan di dalam bumbu satai itu, sehingga dari peristiwa ini dapat kita simpulkan bahwa ini sudah dirancang, tidak pada saat itu, tapi dirancang beberapa hari atau minggu sebelumnya, karena pesanan KCN kira-kira tiga bulan sebelum peristiwa," ungkap-nya.

Polisi menyimpulkan bahwa peristiwa satai beracun ini merupakan tindakan pembunuhan berencana, yang kepada tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup, bisa dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.

Baca: Polisi Tangkap Pengirim Satai Beracun yang Menewaskan Anak Ojol di Yogya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus