Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Ketua RT Komarudin alias Toto, 44 tahun, dituntut tujuh tahun penjara dalam kasus sejoli diarak bugil di Cikupa, Tangerang. Tuntutan terhadap Toto paling berat dibandingkan lima terdakwa kasus persekusi itu.
Komarudin merupakan terdakwa persekusi dengan korban sejoli Ryan Adistia dan Mia Audina. Peristiwa penelanjangan dan pengarakan korban terjadi di Kampung Kadu Desa Sukamulya Cikupa, 10 November 2017.
Selain Komarudin, lima terdakwa lainnya juga dituntut penjara hari ini. Hukuman masing-masing pelaku penelanjangan dan penganiayaan ini berbeda sesuai peran dan pasal yang menjeratnya.
Baca: Sejoli Diarak Bugil Tangerang Tak Mau Maafkan Ketua RT
Empat terdakwa Iis Suparlan alias Ocong (32) Anwar Cahyadi alias Jabrik (42), Suhendang alias Anong (41) dan Nuryadi (42) dituntut empat tahun penjara. Sedangkan Ketua RW Gunawan paling ringan yakni dua tahun penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Para terdakwa dituntut berbeda sesuai peran masing-masing,"kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Rahmadhy Seno Lumakso, hari ini, Selasa 20 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seno menyebutkan dari tiga pasal yang didakwakan kepada Komarudin yakni pasal 170 ayat (2) ke- KUHP dan pasal 335 ayat (1) KUHP dan pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. "Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain sesuai pasal 170 KUHP dan UU pornografi,"kata Seno.
Baca: Kasus Sejoli Diarak Bugil, Pak RT Menangis Dituntut 7 Tahun
Adapun pengacara para terdakwa A.Goni dan Alexander Silalahi menyatakan tuntutan JPU terlalu berat. "Untuk Pak RT terlalu berat tuntutan hukumannya. Kami akan sampaikan pembelaan tertulis,"kata Goni.
Menurut Goni selain tuntutan terlalu tinggi ada ketidaksinkronan antara dakwaan dan tuntutan. "Ketua RT kan dia tidak mengeroyok, itu mestinya pasal 335 KUHP bukan pengeroyokan pasal 170 KUHP,"kata Goni.
Menurut Jaksa Seno, Komarudin yang juga menjadi ketua RT di lingkup kontrakan di mana Mia tinggal, pada saat kejadian Jumat, 10 November 2017 itu mendatangi kontrakan Mia dan menarik kerah baju Ryan yang sedang di kamar mandi dan menariknya ke luar rumah.
"Ketua RT ini meminta KTP dan handphone, di luar kontrakan laku menyerahkan kepada terdakwa Iis dan kawannya,"kata Seno melalui dakwaan.
Baca: Dua Sejoli Diarak Bugil, Ketua RT Ngompori Warga Buat Video
Terdakwa Komarudin kata Seno lalu membuka paksa pakaian Mia hingga korban nyaris telanjang dan hanya mengenakan bra dan celana dalam. "Ini menjadi tontonan warga," kata Seno.
Persekusi terhadap sejoli ini tak berhenti di situ, terdakwa Iis menegang tangan kanan Ryan dan terdakwa Anwar memegangi tangan kiri.
"Dengan tangan kirinya Anwar mencekik leher Ryan dan tangan kanannya memukuli kepala bertubi-tubi hingga 20 kali pukulan kemudian menampar pipi Ryan dua kali. Setelah itu menyobek baju Ryan hingga terlepas,"kata Seno dalam dakwaan yang dokumennya dimiliki Tempo.
Para terdakwa ini lalu mengarak sejoli nyaris bugil itu menuju rumah Ketua RW Gunawan Saputra. Di tengah perjalanan, terdakwa Suhendang memberi bogem mentah dua kali ke arah Ryan dan kemudian berteriak membangunkan warga dengan kalimat, 'ini orang yang membuat mesum di kampung kita," teriak Suhendang.
Adapun terdakwa Nuryadi yang datang belakangan juga memukul wajah Ryan dan memaksa Ryan membuka celana. Terdakwa Nuryadi berteriak mengucapkan kalimat, 'kalau mau foto-foto saja, kalau mau video silakan kalau mau selfie silakan'. Kalimat itu ditujukan kepada masyarakat yang mengerumuni Ryan dan Mia di depan pos ronda.
Dalam kasus sejoli diarak bugil, ketua RW Gunawan dituntut hukuman penjara 2 tahun. Pada saat kejadian, Gunawan sebagai ketua RW datang memukul Ryan dan menampar Mia. Gunawan juga memarahi keduanya sebelum menyuruh sejoli ini pulang ke kontrakan Mia.